NASIONAL

Meraup Devisa Negara Dari Aturan Perkapalan

Meraup Devisa Negara Dari Aturan Perkapalan

KBR68H, Jakarta - Perusahaan Pelayaran Indonesia berharap dengan nota kesepahaman terkait aturan perkapalan lokal dan asing dapat menambah devisa negara.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pelayaran Indonesia (INSA) Asmary Hery mengatakan, Perusahaan Pelayaran Indonesia dapat memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih oleh eksportir. Pihaknya menyatakan potensi keuntungan dari sisi jasa bisa mencapai 10 miliar rupiah.

"Dengan dirubah termnya FOB menjadi CNS, ini kan baru MOU. Kita harapkan dalam 6 bulan kedepan, sebagaimana yang dikatakan Pak Menteri kemarin, adalah kita melakukan langkah-langkah sehingga memungkinkan itu dilakukan. Tentunya melobby buyer, dan si pengusaha pelayaran melobby eksportir." ujar Asmary Hery dalam program Sarapan Pagi.

Sebelumnya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dan pengusaha perkapalan bertujuan meminta komitmen eksportir untuk melakukan kegiatan ekspor antara lain  menggunakan syarat pembiayaan pengangkutan. Dengan begitu eksportir akan memiliki kesempatan untuk memilih kapal berbendera Indonesia.

  • devisa
  • kapal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!