NASIONAL

Kemenhub: Lisensi Terbang Pilot Eks Batavia Urusan Kurator

Kemenhub: Lisensi Terbang Pilot Eks Batavia Urusan Kurator

KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyerahkan sepenuhnya urusan penahanan lisensi dan jam terbang bekas pilot Batavia Air kepada kurator.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan hal itu terkait masih tertahannya lisensi dan catatan penerbangan bekas pilot maskapai Batavia. Menurut dia, sesuai putusan pengadilan, pihak yang berwenang menyelesaikan soal ini adalah kurator.

"Kemenhub tidak bisa menekan kurator untuk segera menyelesaikan? Tidak bisa, tidak ada kewenangan Kementerian Perhubungan untuk ikut campur. Biasanya lisensi pilot itukan dipegang pilot sendiri, ada bukunya. Kalau yang dipegang itukan mungkin ada perjanjian atau apalah. Kalau terkait soal itu kembali bahwa Batavia itu dipailitkan oleh pengadilan sesuai dengan UU Kepailitan semua ditangani oleh kurator," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan.

Sebelumnya,Federasi Pilot Indonesia (FPI) menerima beberapa aduan dari bekas pilot Batavia Air. Mereka mengadu masih sulit melamar kerja ke maskapai lain karena sejumlah kendala.

Para pilot membutuhkan keterangan kerja dari perusahaan penerbangan yang bangkrut itu. Syarat lain yang dibutuhkan yakni, ijazah, sertifikat kemampuan terbang yang semuanya masih dipegang pihak Batavia Air.

Nasib para pilot makin tak jelas, pasca pemailitan Batavia Air oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Batavia Air dipailitkan karena tak sanggup membayar utang jasa sewa pesawat senilai Rp. 39 miliar. 

  • Pailit
  • Batavia
  • Pilot
  • Kurator
  • Kemenhub

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!