NASIONAL

DPR: Pengadilan HAM Belum Bisa Dibentuk

"DPR dan Presiden sepakat untuk tidak membentuk pengadilan HAM Adhoc di Indonesia. Alasan kesepakatan karena pembentukan pengadilan adhoc tak punya dasar yang kuat."

DPR: Pengadilan HAM Belum Bisa Dibentuk
Pengadilan HAM

KBR68H, Jakarta - DPR dan Presiden sepakat untuk tidak membentuk pengadilan HAM Adhoc di Indonesia. Alasan kesepakatan karena pembentukan pengadilan adhoc tak punya dasar yang kuat.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan kesimpulan itu disepakati dalam pertemuan antara Pimpinan DPR dengan Presiden di Istana Negara Jakarta siang tadi. Pramono mengatakan dalam rekomendasi Komnas HAM tidak menyebut para pelaku yang bertanggungjawab atas pelanggaran HAM di masa lalu.

"Tadi kita sepakati, tentunya Presiden menugaskan menkopolhukam untuk mengkoordinasikan hal ini. Termasuk Jaksa Agung besok akan bertemu Komnas HAM membahas hal-hal ini. (Lha bukannya sudah jelas rekomendasi komnas HAM?) Iya rekomendasinya jelas, tetapi kan memang dalam rekomendasi itu juga ada kata-kata diduga melakukan pelanggaran. Sampai sekarang ini kan komnas HAM belum menyatakan siapa yang melakukan pelanggaran. Bahkan mahkamah konstitusi dalam sidang MK tahun 2006 telah merevisi kata-kata yang mencantumkan diduga adanya pelanggaran itu," Kata Pramono Anung di Istana Negara Jakarta, Senin (25/2).

Sebelumnya DPR di tahun 2009 merekomendasikan pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Selain memerintahkan pencarian korban penghilangan paksa periode 1997-1998, pemerintah juga direkomendasikan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus itu.


  • Pengadilan HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!