NASIONAL

YLBHI: Sedikit, Pertimbangan Hukum yang Akomodir Argumentasi HAM

"Dari 15 kasus yang dipantau, hanya tiga kasus yang mengakomodir argumentasi hak asasi manusia dalam pertimbangan hukum."

argumentasi HAM
Demo mahasiswa tolak proyek energi kotor PLTU batu bara. (Foto: antaranews/Yayasan Kanopi Bengkulu)

KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 kantor perwakilan daerah mencatat dari 15 kasus yang dipantau, hanya tiga kasus yang mengakomodir argumentasi hak asasi manusia dalam pertimbangan hukum.

Itu disampaikan Staf Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan dalam keterangannya yang disampaikan secara daring, Jumat (13/1/2023)

"Antara lain kasus gugatan izin lingkungan di PLTU di PTUN Bandung, kasus pencemaran lingkungan di Pekanbaru, dan tentu pelanggaran HAM berat di Pengadilan Negeri Makassar," ujar Edy dalam konferensi Pers "Laporan Hasil Penanganan Litigasi HAM dan Pemantauan Peradilan pada 15 LBH Kantor" secara daring, Jumat (13/1/2023).

Baca juga:

- Abaikan Dampak Emisi Karbon, Pembangunan PLTU Bisa Kacaukan Perencanaan Listrik Nasional

- Upaya RI Mencapai Target Penurunan Emisi Karbon

Edy mengatakan, ketiga kasus yang disidangkan hanya mendasari pelanggaran HAM dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang 32/2009 tentang lingkungan hidup.

YLBHI, kata dia, menyayangkan para hakim tidak menggunakan instrumen HAM utama, misalnya Undang-Undang 12/2005 tentang Ekonomi Sosial Budaya, Undang-Undang Nomor 11/2005 tentang Ratifikasi Hak Sipil Politik dan Undang-Undang 39/1999 tentang HAM.

Tim YLBHI juga mencatat setidaknya ada 80% kasus yang tidak mengakomodir argumentasi HAM. Ia menyebut, proses peradilan kerap tidak menerapkan standar HAM.

"Jadi secara pokok perkara atau secara materiil tidak menggunakan perspektif HAM dan secara formil pula atau hukum acara juga tidak menerapkan standar HAM dalam proses peradilan," tuturnya.

Editor: Fadli

  • pltu
  • ylbhi
  • pertimbangan hukum
  • Komnas HAM
  • HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!