NASIONAL

Tolak Rekomendasi Tim PPHAM, Sumarsih: Menukar Nyawa dengan Materi

"Keluarga korban kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu, Maria Catarina Sumarsih menegaskan menolak rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM)."

Tim PPHAM

KBR, Jakarta - Keluarga korban kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu, Maria Catarina Sumarsih menegaskan menolak rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara non yudisial.

Itu disampaikan Maria Catarina Sumarsih menanggapi pengakuan Presiden Joko Widodo atas sejumlah kasus pelanggaran HAM berat hasil temuan Tim PPHAM.

Sumarsih merupakan ibu dari Bernardus Realino Norma Irawan alias Wawan, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Atma Jaya Jakarta, yang tewas dalam tragedi penembakan di Semanggi I, yang terjadi pada 1998.

"Saya tidak akan mengawal pelaksanaan tim PPHAM. Saya akan terus menyuarakan tentang penegakan hukum dan HAM melalui aksi kamisan. Bagi saya, memang sejak awal setelah saya mendapatkan salinan Keppres 17 tahun 2020 itu, saya sekeluarga menolak terhadap pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Sumarsih kepada KBR, Rabu (11/1/2023).

Baca juga:


Kasus Semanggi I masuk dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui dan disesalkan oleh Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Polhukam untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sumarsih menolak upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui pemulihan.

Baginya, pemulihan yang diatur di dalam Keppres PPHAM, baik itu berupa bantuan jaminan kesehatan, bantuan sosial, beasiswa dan sebagainya, hanya sebagai upaya tutup mulut.

"Supaya korban dari berbagai kasus pelanggaran HAM berat ini tidak selalu menuntut diselesaikan sesuai undang-undang yang berlaku. Yang dilakukan oleh tim, oleh Keppres itu justru jauh dari nilai-nilai kemanusian karena nyawa manusia ditukar dengan materi," katanya.

Sumarsih tetap mendorong Presiden Jokowi berani memberi instruksi pada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar membentuk Pengadilan Adhoc untuk menyelesaikan kasus yang menimpa anaknya.

"Selama tidak ada keberanian presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung untuk membentuk ya, membentuk atau untuk melaksanakan pasal 21 ayat 3 undang-undang pengadilan HAM, kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini tidak bisa dibawa atau tidak bisa diselesaikan sesuai undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," kata Sumarsih.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • Tim PPHAM
  • Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
  • Jokowi
  • Sumarsih
  • pelanggaran HAM
  • nonyudisial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!