NASIONAL

Sidang Tragedi Kanjuruhan, AKP Sidik Perintahkan Penembakan Gas Air Mata

"Bambang Sidik juga merupakan terdakwa dalam perkara ini."

Budi Prasetiyo

Sidang Tragedi Kanjuruhan, AKP Sidik Perintahkan Penembakan Gas Air Mata
Penanganan kepolisian di Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Antara/Ari Bowo)

KBR, Surabaya- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mengaku memberikan instruksi penembakan gas air mata saat terjadi Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania di Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022.

Hal ini ia ungkapkan saat menjadi saksi dalam persidangan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Sutrisno, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 26 Januari 2023.

Bambang Sidik juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

"Ini sudah sesuai prosedur. Ini kami gunakan sarana untuk mencegah untuk tidak menyerang masuk ke dalam lorong," katanya kepada majelis hakim.

Klaim Sesuai Perkap

Dia mengeklaim, tindakan penembakan gas air mata itu sudah sesuai pedoman Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Yang pertama dilakukan adalah tindakan preventif, untuk mencegah tindakan kasus kerusuhan tidak meluas lagi.

Menurut dia, langkah kedua adalah perintah lisan kepada para suporter agar tidak menyerang petugas saat terjadi kerusuhan.

"Kita mengimbau secara lisan agar mundur," tandasnya.

Sebelum penembakan gas air mata, dia memberikan instruksi kepada pasukan untuk melakukan tindakan pengendalian tangan kosong keras.

"Langkah berikutnya kita mendorong menjauh dari lorong dan dorong-dorongan kami mengimbau agar tidak melakukan itu," tambahnya.

135 Aremania Tewas

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 yang mempertemukan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Pertandingan itu berakhir dengan kekalahan Singo Edan di kandang sendiri dengan skor 2-3. Usai kekalahan itu, para suporter turun ke lapangan, dan kemudian diadang aparat keamanan, disusul tembakan gas air mata ke arah penonton, dan ke tribun.

Gas air mata itu diduga menjadi memicu kepanikan dari para penonton, sehingga membuat mereka panik berebut keluar stadion.

Tercatat, 135 orang meninggal akibat tragedi tersebut. Sedangkan korban luka-luka sebanyak 583 orang, terdiri atas luka ringan 511, luka sedang 46, dan luka berat 26 orang.

Satu Tersangka Bebas

Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Yakni, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Kelima tersangka itu kini tengah menjalani proses persidangan. Sedangkan satu tersangka, yaitu eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh Polda Jatim, karena berkasnya belum lengkap, sementara masa tahanannya telah habis.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Tragedi Kanjuruhan
  • PSSI
  • Aremania
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!