NASIONAL

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Dakwaan Belum Maksimal

"Akmal yang juga Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali mendesak agar penyidik mendalami tersangka baru yang turut mengakibatkan tewasnya ratusan pendukung Arema Malang."

Muthia Kusuma

kanjuruhan
Karangan bunga ditempatkan di sekitar patung singa di area Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (01/10/2022). (Foto: ANTARA/Vicki Febrianto)

KBR, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menilai, dakwaan terhadap para terdakwa belum maksimal.

Kelima terdakwa didakwa ketentuan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati pada Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Eks-anggota TGPF Kanjuruhan, Akmal Marhali mengatakan, tiga personel terdakwa Polisi, yaitu eks-Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, eks-Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dan eks-Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan seharusnya bisa dijerat hukuman yang lebih berat dibanding dua terdakwa dari sipil.

"Tapi kan tidak tahu kalau menurut Jaksa penuntut umum, kalau misalnya Abdul Haris sebagai ketua panitia pelaksana, Suko Sutrisno sebagai match com ya mungkin mereka lalai, benar.Tapi kalau buat yang melakukan penembakan dan sebagainya ini saya pikir bukan kelalaian ada unsur misalnya pembunuhan dan sebagainya begitu kan. Nah ini yang kemudian harus dikembangkan kasus ini ke depan," ucap Akmal kepada KBR, Senin, (16/01/2023).

Akmal yang juga Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali mendesak agar penyidik mendalami tersangka baru yang turut mengakibatkan tewasnya ratusan pendukung Arema Malang.

Semisal pelaku penembakan gas air mata hingga personel Polisi yang mengizinkan penggunaan gas air mata kedaluwarsa untuk pengamanan pertandingan kontra Persebaya Surabaya awal Oktober 2022. Maupun pelaku tindak pidana perusakan fasilitas umum di area stadion saat tragedi terjadi.

Selain itu, Akmal mengingatkan agar hasil persidangan terdakwa akan memengaruhi citra pengadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, ia turut mendorong penyelenggaraan sidang yang transparan dan terbuka untuk umum.

Baca juga:

- Korban Tragedi Kanjuruhan Protes Hasil Investigasi Komnas HAM Periode 2017-2022

- Tragedi Kanjuruhan, Panglima TNI Perintahkan Anggota Lain Diusut

Menurutnya, masyarakat, khususnya penggemar sepakbola akan menilai keadilan hukum dalam tragedi ini.

Tuntutan Hukuman Maksimal

Sementara itu, salah seorang keluarga korban meninggal akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, meminta agar para terdakwa dihukum berat. Permintaan itu disampaikan Rini Hanifah, ibunda dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan, Agus Riansyah alias Tole.

Rini datang dari Pasuruan dan mengikuti persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini.

"Sebenarnya tuh saya tidak ingin ke sini, tapi demi anak saya, saya kesini. Intinya saya tidak percaya dengan hukum di Indonesia, makanya saya mau mengawal langsung ke Surabaya sini. Kita tunggu saja proses persidangan. Harapan saya tersangkanya dihukum mati, seperti anak-anak kami yang meninggal di Kanjuruhan," katanya ditemui usai sidang dakwaan Tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023).

Editor: Fadli

  • tragedi kanjuruhan
  • sidang kanjuruhan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!