NASIONAL

Presiden Bahas Upaya Penyelesaian HAM Berat dengan Komnas HAM

"Terkait pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut, pemerintah bertekad akan terus bekerja sama dengan Komnas HAM dalam hal penyelesaian baik secara yudisial maupun non-yudisial."

HAM berat

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerima anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini, Senin (16/01/2023).

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal termasuk pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD yang turut dalam pertemuan, terkait pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut, pemerintah bertekad akan terus bekerja sama dengan Komnas HAM dalam hal penyelesaian baik secara yudisial maupun non-yudisial.

"Akan terus berkoordinasi. Sampai nanti ditemukan jalan yang lebih mungkin untuk dilakukan, menuju pengadilan karena untuk pelanggaran HAM berat itu tidak ada kedaluwarsanya," kata Mahfud MD.

Sementara untuk penyelesaian non-yudisial, katanya lagi, pemerintah telah menyatakan akan melakukan proses penyelesaian sesuai rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM).

Tak hanya itu, Komnas HAM, kata Mahfud, juga akan memberikan bantuan yang diperlukan dalam menyelesaikan hal tersebut.

"Mungkin merevisi atau mengoreksi data kalau memang ada, tetapi kita sama sehati bahwa ini harus diselesaikan. (Penyelesaian) yang non-yudisial agar masalahnya cepat (selesai), sementara yang ketentuan yudisialnya itu biar berproses menurut hukum dan tidak boleh ditutup, harus terus diusahakan," lanjutnya.

Selain itu, menurut Menkopolhukam, pemerintah memposisikan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen dengan tugas konstitusional yang harus dihargai. "Untuk itu, pemerintah akan terus berkoordinasi dan bekerja sama serta menunggu masukan-masukan dan saran-saran serta rekomendasi dari Komnas HAM sesuai dengan tugas konstitusionalnya," tuturnya.

Dukung Pemulihan Korban

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyampaikan komitmen komisinya untuk mendukung tindak lanjut dari upaya pemberian pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat.

Salah satunya dengan memberikan dukungan dalam verifikasi korban agar mendapatkan status yang resmi melalui pemberian surat keterangan.

"Surat keterangan ini merupakan satu bentuk pengakuan negara, pengakuan resmi terhadap individu yang telah mengalami pelanggaran HAM yang berat, khususnya kasus-kasus yang sudah pernah diselidiki oleh Komnas HAM," kata Atnike.

Baca juga:

- Korban Pelanggaran HAM Berat Butuh Keadilan, Tak Sekadar Pengakuan

- Tim PPHAM Mulai Bekerja, Meski Menuai Protes

Komnas HAM mencatat sedikitnya ada 6.000 korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah diverifikasi.

Namun, Atnike mengingatkan, korban pelanggaran HAM sesungguhnya lebih banyak dari angka tersebut.

"Di Komnas HAM sendiri sampai saat ini ada 6.000 lebih sedikit berkas surat korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi oleh Komnas HAM dan itu sudah diberikan kepada korban, tentu kita bicara jumlah korban yang jauh lebih besar dari 6.000 itu," katanya.

Atnike mengatakan, 6.000 orang yang telah mendapat surat keterangan itu antara lain adalah korban peristiwa 1965, peristiwa Tanjung Priok, maupun kasus penghilangan paksa.

Ia mengatakan, sejauh ini belum ada pemulihan hak yang diberikan pemerintah terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat telah terjadi pada berbagai peristiwa di Tanah Air. Ada 12 kasus yang disebut oleh Jokowi.

Presiden memastikan bahwa pemerintah akan berupaya memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana.

Ke-12 pelanggaran HAM berat yang dimaksud Jokowi, yakni peristiwa 1965-1966; penembakan misterius (1982-1985); peristiwa Talangsari, Lampung (1989); peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis, Aceh (1989); peristiwa penghilangan orang secara paksa (1997-1998). Kemudian, kerusuhan Mei (1998); peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II (1998-1999); peristiwa pembunuhan dukun santet (1998-1999); peristiwa Simpang KKA, Aceh (1999); peristiwa Wasior, Papua (2001-2002); peristiwa Wamena, Papua (2003); dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh (2003).

"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.

Editor: Fadli

  • ham berat
  • komnas ham
  • jokowi
  • tppham
  • atnike

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!