KBR, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Mimika, Papua Tengah, Johannes Rettob sebagai tersangka dugaan korupsi. Dalam siaran persnya, Kamis (26/1/2023) malam, Juru bicara Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani mengatakan Johannes Rettob menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015 silam.
Ketika itu Johannes menjabat Kepala Dinas Perhubungan setempat, sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati Mimika pada Pilkada 2019 silam. Diduga Johannes Rettob saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika tidak melakukan pelelangan pengadaan kedua unit pesawat itu.
"Tersangka yang ditetapkan yaitu atas nama, Johannes Rettob selaku Kepala Dinas Perhubungan ditahun 2015. Pimpinan memberikan perhatian khusus, untuk para penyidik segera menyelesaikan perkara ini dan dilimpahkan ke Pengadilan," kata Aguwani.
Baca juga:
- Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Tahan Kabag Kesra Setda Mimika
- Pimpinan KPK Diduga Langgar Etik dalam Kasus Suap Lukas Enembe
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani mengatakan dalam kasus ini Kejati Papua telah menetapkan dua tersangka. Kata dia, satu tersangka lainnya adalah Direktur Asian One Air, Silvi Herawati sebagai pihak ketiga.
Hasil audit independen menyimpulkan, pengadaan kedua unit pesawat itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 43 miliar.
Johannes Rettob dan Silvi Herawati disangkakan pasal Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
Anggaran pengadaan pesawat ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015, senilai Rp 79 milar lebih, dan ditambah hingga mencapai Rp 85 miliar lebih.
Editor: Rony Sitanggang