KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap obyektif memutuskan perkara uji materi tentang Sistem Pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, MK harus menolak dengan mempertimbangkan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan. Sehingga perubahan sistem pemilu, bukan hal yang ideal dilakukan saat ini.
"Penyelenggaraan pemilu ini kan harus predictable procedure atau prosedurnya harus bisa diprediksi karena nanti bisa akan mengganggu tahapan pemilu karena begitu kita mengubah sebuah sistem pemilu itu kan tidak bisa KPU kemudian membuat surat suaranya lebih sederhana. Publiknya kan juga harus dipikirkan simulasinya, lalu sosialisasinya terutama sekarang publik kita sudah terbiasa dengan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka," ujar Khoirunnisa kepada KBR, Jumat (6/1/2023).
Khoirunnisa menambahkan, sudah banyak hasil survei yang menyimpulkan, semua orang lebih memilih mencoblos nama Calon Anggota Legislatif daripada mencoblos tanda gambar Partai Politik. Hal itu harus dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi, dalam mengambil keputusan terkait gugatan uji materi Sistem Pemilu.
"Sebentar lagi mau masuk tahapan pendaftaran caleg, maka partai politik butuh kepastian kalau ini terkait dengan tahapan pemilu sudah berjalan menurut saya seharusnya juga menjadi pertimbangan mahkamah," tuturnya.
Baca juga:
- Pemilu 2024, Bawaslu Temukan Ratusan NIK Dicatut Parpol
- Efisiensi Anggaran Pemilu 2024 dan Upaya Menghindari Korupsi
Sebelumnya, perdebatan mengenai sistem proporsional tertutup dipicu oleh langkah sejumlah pihak yang menggugat sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, fraksi di DPR turut bersuara dimana satu fraksi setuju sistem proporsional tertutup sementara delapan fraksi lain menyatakan menolak.
Editor: Fadli