NASIONAL

Pembunuhan Brigadir Yosua, Begini Pembelaan Kuat Maruf

""Sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video""

Resky Novianto

pembelaan terdakwa Kuat Ma'ruf
Pembunuhan Brigadir Yosua, pembelaan terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa (24/01/23). (Antara/Akbar Nugroho)

KBR, Jakarta-  Terdakwa Kuat Ma'ruf menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022. Itu disampaikan Kuat dalam pledoi sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/01).

"Dimulai dari proses penyidikan saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, baik itu pisau yang dianggap saya sudah siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke rumah Duren Tiga. Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," ujar Kuat di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Terdakwa Kuat Ma'ruf mengatakan, tuduhan persekongkolan dirinya dengan Ferdy Sambo dalam perencanaan pembunuhan Yosua juga dianggap tidak terbukti. Pasalnya, berdasarkan hasil persidangan tidak ada satupun saksi maupun video rekaman yang menunjukkan dirinya bertemu Sambo di rumah Saguling.

"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua. Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya, maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur," bela Kuat.

Kuat juga membantah selingkung dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kata dia, tuduhan itu berdampak pada keluarganya.

Baca juga:

Sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) yang juga merupakan Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut delapan  tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Alasan hukuman yang memberatkan disampaikan Jaksa, setelah menilai terdakwa Kuat ma'ruf berbelit-belit hingga tidak menyesali perbuatan dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Sedangkan terhadap para terdakwa lain, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo agar dihukum seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun penjara, Putri Candrawathi delapan  tahun penjara, dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Editor: Rony Sitanggang

  • Richard Eliezer
  • Bharada E
  • Brigadir J
  • Ferdy Sambo
  • Kuat Maruf
  • Pembelaan Kuat Maruf
  • Putri Candrawathi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!