NASIONAL

Pakar Hukum Pidana: Semestinya Status Justice Collaborator Bisa Kurangi Tuntutan Eliezer

"Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, tim jaksa pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tidak konsisten dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC)."

Eliezer

KBR, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tidak konsisten dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. 

Tim JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum 12 tahun penjara.

Menurut Abdul Fickar, seharusnya status JC pada Eliezer dapat mengurangi tuntutan masa hukuman.

"Ada ketidakadilan kalau menurut saya. Jaksa tidak konsisten, padahal menurut aturan justice collaborator itu harus mendapat potongan hukuman kan, potongan tuntutan juga," kata Fickar kepada KBR, Rabu (18/1/2023).

Baca juga:


Abdul Fickar Hadjar menduga, yang menjadi pemberat tuntutan jaksa adalah tidak adanya penolakan dari Eliezer saat disuruh Ferdy Sambo sebagai eksekutor pembunuh Yosua.

Kendati demikian, menurut Fickar, tindakan terpaksa Eliezer seharusnya juga menjadi poin pertimbangan JPU.

"Ketika dia melakukan itu dilakukan secara terpaksa kan. Nah mestinya dia paling tidak sama dengan tuntutannya Ricky Rizal dan Kuat Maruf gitu. Nah hanya saja memang mungkin Jaksa melihat kalau Ricky bisa menolak, kenapa Eliezer tidak menolak perintahnya Sambo," katanya.

Fickar menyebut, status JC dan kejujuran Eliezer dalam persidangan dapat mengurangi putusan. Meski, dia menilai pengurangan masa hukuman Eliezer tidak akan menjadi lebih rendah dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

"Meskipun jaksa tidak memperhitungkan, tapi hakim akan memperhitungkan. Hakim punya kebijakan tersendiri dengan ketentuan justice collaborator itu. Kalau lebih rendah tidak mungkin, karena kalau dibandingkan Ricky Rizal bisa menolak. Di dalam fakta persidangan dia tidak pernah menolak, paling tidak bertanya," kata Fickar.

Baca juga:


Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.

Jaksa menilai Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Aturan Justice Collaborator (JC) terkait tindak pidana tertentu diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.

Editor: Agus Luqman

  • Richard Eliezer
  • Bharada E
  • Brigadir J
  • Pembunuhan Brigadir Yosua
  • Ferdy Sambo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!