NASIONAL

Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut, BPOM Akui Ada Kelalaian

"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui kasus obat sirup anak yang menyebabkan penyakit gagal ginjal pada anak menjadi pelajaran yang besar."

ginjal akut

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui kasus obat sirup anak yang menyebabkan penyakit gagal ginjal pada anak menjadi pelajaran yang besar sekali bagi BPOM sebagai satu sistem jaminan keamanan dan mutu obat.

Sebanyak 199 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG). Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

Kepala BPOM Penny Lukito mengakui adanya kelalaian dan ada faktor kejahatan yang luput dari pengawasan BPOM. Penny menyebut kejadian tersebut sebagai pembelajaran yang sangat besar bagi BPOM dalam menjalankan tugasnya.

"Kemarin kasus yang baru saja berlalu yang sangat menyedihkan kita. Dikaitkan dengan kasus sirup obat anak sirup anak yang mengandung cemaran EG dan DEG itu suatu proses pembelajaran yang besar sekali untuk kita sebagai satu sistem jaminan keamanan dan mutu obat, dan itu disebabkan oleh kejahatan. Satu kejahatan dua kelalaian dari industri yang tidak mentaati aturan-aturan yang harus dilakukan," ujar Penny Lukito, dalam acara Open House 'Expo Sistem Pengawasan Produk Life Cycle Obat dan Makanan', Kamis (12/1/2023).

Baca juga:


Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan kejadian tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) BPOM paling berat. Penny menyebut pihaknya harus melakukan penelitian terkait perusahaan-perusahaan farmasi yang membandel.

Ia juga menuturkan bahwa BPOM sempat dilema saat harus memberlakukan penghentian edaran obat sirup kepada masyarakat.

Sejauh ini Kepolisian menetapkan sembilan tersangka dalam kasus obat penyebab penyakit gagal ginjal akut, yaitu dua perorangan dan tujuh korporasi.

Pada November lalu, Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC. Namun, keduanya masih buron hingga saat ini.

Lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri adalah CV SC, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP).

PT TBK, CV APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku obat yang dikenal sebagai pedagang besar farmasi.

Dua korporasi lain ditetapkan sebagai tersangka oleh BPOM, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Editor: Agus Luqman

  • ginjal akut
  • BPOM
  • farmasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!