NASIONAL

Mayor TNI Helmanto Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Mutilasi Puas

"Keluarga empat korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer III Surabaya terhadap Mayor Inf Helmanto."

Mayor TNI Helmanto Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Mutilasi Puas

KBR, Jayapura- Keluarga empat korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer III Surabaya terhadap Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi.

Helmanto Fransiskus Dakhi ialah satu di antara enam prajurit TNI yang didakwa terlibat pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, 22 Agustus 2023.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada Selasa, 24 Januari 2023, majelis hakim memvonis Helmanto dengan putusan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut adalah Kolonel Chk Sultan sebagai hakim ketua, Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin, dan Hakim Anggota II Kolonel Chk Prastiti Siswayani.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Oditur Militer, yang menuntut Helmato Dakhi dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.

Menurut majelis hakim, terdakwa Helmanto Fransiskus Dakhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan delik pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur Pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Diduga Libatkan TNI, DPR Papua Bentuk Pansus Kekerasan di Timika dan Mappi

Perwakilan keluarga korban, Aptoro Lokbere mengatakan puas dengan putusan majelis hakim militer, meski awalnya keluarga korban berharap terdakwa divonis hukuman mati.

Menurutnya, vonis terhadap terdakwa sedikit bisa mengobati kekecewaan keluarga korban terhadap tuntutan oditur militer.

"Walaupun hukuman mati tidak (dikenakan kepada terdakwa) tapi hukuman seumur hidup ini kami (rasa sudah adil). Luar biasa hakim sudah bekerja baik dari semua aspek dia pikir. Hakim juga sudah bekerja baik, luar biasa, patut dicontoh. Hakim-hakim kayak begini yang kami inginkan. Kami ucapkan banyak terima kasih untuk hakim yang begitu luar biasa," kata Aptoro Lokbere dalam siaran persnya, Rabu, (24/1/2023).

5 Prajurit TNI dan 4 Warga Sipil

Aptoro Lokbere mengatakan pihak keluarga bersyukur karena majelis hakim sudah menjawab apa yang diharapkan. Sebab, sejak awal, pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Selain Helmanto Dakhi, kasus pembunuhan dan mutilasi juga melibatkan lima prajurit TNI, dan empat warga sipil.

Akan tetapi satu di antara lima prajurit TNI itu, yakni Dominggus Kainama meninggal karena sakit pada 24 Desember 2022.

Kini empat prajurit TNI masih menjalani persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dan empat terdakwa warga sipil disidangkan di Mimika.

Editor: Sindu

  • Mutilasi Mimika
  • TNI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!