NASIONAL

LPSK: Eliezer Semestinya Dituntut Lebih Ringan

"LPSK menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer seharusnya lebih rendah ketimbang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi."

LPSK: Eliezer Semestinya Dituntut Lebih Ringan

KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap terdakwa Richard Eliezer seharusnya lebih rendah ketimbang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.

Dua orang tersebut adalah terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir Y.

Wakil Ketua LPSK Manager Nasution beralasan, pihaknya telah memberikan status justice collaborator (JC) atas sejumlah pertimbangan. Antara lain pernyataan konsisten Eliezer untuk mengungkap kasus pembunuhan Yosua Hutabarat secara terang-benderang.

Manager menyebut, berdasarkan UU LPSK, Eliezer semestinya dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lain sebagai bentuk penghargaan maupun haknya sebagai JC.

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tindak pidana tertentu.

"Cukup menggembirakan atas keberanian orang untuk bersaksi apalagi misalnya kaya pelaku begini, kemudian dia mau mengungkap kasusnya agar terang-beneran maka kita khawatir ini contoh buruk ada seorang yang sudah ditetapkan oleh direkomendasikan sebagai justice collaborator. Sebagai justice collaborator sudah mengambil tanggung jawab kan itu bukan tanpa risiko untuk mengungkap siapa pelaku utamanya," ucap Manager kepada KBR, Kamis, (19/01/2023).

Wakil Ketua LPSK Manager Nasution berharap jaksa dapat menimbang ulang tuntutannya dengan mempertimbangkan hak Eliezer untuk mendapat keringanan hukuman dan dituntut lebih rendah ketimbang terdakwa lain.

Selain itu, ia juga meminta majelis hakim dapat memutus yang terbaik bagi Richard Eliezer dan memenuhi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Meski begitu, ia menegaskan LPSK menghormati kewenangan jaksa dan hakim dalam menangani perkara dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat.

Tuntutan Jaksa untuk JC

Sebelumnya, pada sidang Rabu, 18 Januari 2023, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tim Jaksa menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (18/1/2023).

Sedangkan terhadap para terdakwa lain, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo agar dihukum seumur hidup, Putri Candrawati 8 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun penjara dan Kuat Maruf 8 tahun penjara.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • LPSK
  • Justice Collaborator
  • Richard Eliezer
  • Brigadir Yosua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!