NASIONAL

Laporan Akhir TPPHAM, Mahfud: Semua Korban Dapat Santunan

""Berdasar hasil tim ini justru yang harus disantuni bukan hanya korban-korban dari pihak PKI tetapi juga direkomendasikan korban kejahatan yang muncul di saat itu, termasuk para ulama .""

Tim PPHAM
Keterangan pers Presiden Jokowi dan Menko Mahfud MD terkait laporan akhir Tim PPHAM di Istana Merdeka, Rabu (11/01/23). (Setneg)

KBR, Jakarta-  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Tim Penyelesaian Non-Yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, Mahfud MD mengatakan, semua korban dan keluarga direkomendasikan  mendapat santunan. Mahfud menyampaikan itu usai menyampaikan laporan akhir Tim PPHAM.

Mahfud membantah santunan diberikan hanya untuk pihak korban PKI.

"Itu tidak benar. Karena berdasar hasil tim ini justru yang harus disantuni bukan hanya korban-korban dari pihak  PKI tetapi juga direkomendasikan korban kejahatan yang muncul di saat itu, termasuk para ulama dan keturunannya. Tidak benar juga ini misalnya mau memberi angin kepada lawan Islam, karena dukun santet di Banyuwangi itu yang akan diselesaikan dan disantuni  semuanya ulama. Di Aceh itu semuanya Islam," ujar Mahfud  saat konferensi pers daring, Rabu (11/1/23).

Kata Mahfud, Tim PPHAM juga menyampaikan kepada Presiden rekomendasi  sosial, politik, ekonomi termasuk pendidikan HAM kepada keluarga besar TNI dan Polri. 

Mahfud memastikan  rekomendasi Tim tak bakal menghapus proses penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Kata dia, presiden mencoba dan memulai membuka jalan menyelesaikan kebuntuan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini dengan membentuk tim penyelesaian nonyudisial. 

Tim itu diminta melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ulang terhadap peristiwa itu kemudian mencari kemungkinan-kemungkinan penyelesaiannya di dalam situasi baru yang sesuai dengan situasi politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang sekarang ini.

"Tim ini tidak meniadakan proses yudisial karena di dalam Undang-Undang disebutkan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum tahun 2000 itu diselesaikan melalui pengadilan HAM Ad Hoc atas persetujuan DPR. Sedangkan yang sesudah tahun 2000 diselesaikan melalui pengadilan HAM biasa dan kita sudah mengadili empat dan kita sudah mengadili empat pelanggaran HAM berat biasa yang terjadi sesudah tahun 2000 dan semuanya oleh Mahkamah Agung dinyatakan ditolak. Semua tersangkanya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat," kata dia.

Mahfud mengatakan, semua dugaan kejahatannya juga sudah diproses secara hukum, namun tak dikatakan pelanggaran HAM berat sebab tidak cukup bukti. 

Kata dia,  menurut Pasal 46 undang-undang 26 tahun 2000, pelanggaran HAM berat itu harus diproses diusahakan diproses ke yudisial ke pengadilan tanpa ada kedaluarsa. Ia juga memastikan pemerintah bakal terus mengupayakan proses tersebut.

"Kami akan terus usahakan itu dan persilakan Komnas HAM bersama DPR dan kita semua mencari jalan untuk itu. Jadi tim ini tidak menutup dan mengalihkan. Bukan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian nonyudisial. Bukan. Yang yudisial silakan jalan," tambahnya.

 Baca juga:

Mahfud MD menambahkan perdebatan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sudah berlangsung lebih dari 23 tahun. Kata dia, penyelesaian secara yuridis sudah diusahakan, namun hasilnya untuk empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung semuanya bebas karena secara hukum acara bukti-buktinya tidak cukup. Sementara penyelesaian KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) juga dinilai mengalami jalan buntu.

"Karena terjadi saling curiga di tengah-tengah masyarakat sehingga juga itu tidak jalan," tambahnya.

Berikut 12 kasus pelanggaran berat masa lalu;

1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan
12.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Editor: Rony Sitanggang

  • HAM
  • KontraS
  • Presiden Jokowi
  • Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
  • Keppres Nomor 17 Tahun 2022
  • Tim PPHAM
  • Komnas HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!