NASIONAL

Korban Pelanggaran HAM 1965 Desak Jokowi Penuhi Hak Korban

"Hak-hak korban itu misalnya, penuntasan proses peradilan yudisial, dan penerbitan rehabilitasi umum yang meliputi pemulihan hak politik, ekonomi hingga sosial."

Muthia Kusuma, Dwi Reinjani

pelanggaran HAM
Presiden RI Joko Widodo mengakui adanya pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo didesak memenuhi hak-hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965, Kristian Erdianto Bedjo Untung merinci, hak-hak korban itu misalnya, penuntasan proses peradilan yudisial, dan penerbitan rehabilitasi umum yang meliputi pemulihan hak politik, ekonomi hingga sosial.

"Jokowi Jangan cuma berbasa-basi minta maaf tetapi harus ada tindak lanjutnya, yaitu negara harus merehabilitasi kami korban yang memang nyata-nyata tidak bersalah. Negara perlu Menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan rehabilitasi umum kepada seluruh mantan tahanan politik dan juga bukan saja yang di dalam negeri, juga di luar negeri korban eksil juga dipulihkan hak-haknya," ucap Bedjo kepada KBR, Rabu, (11/01/2023).

Baca juga:

- Laporan Akhir TPPHAM, Mahfud: Semua Korban Dapat Santunan

- Keppres Tim Nonyudisial Pelanggaran HAM, Ini Kata Amnesty

Kristian juga mendesak agar para pelanggar HAM, terutama pelaku dan aktor intelektualnya, diadili melalui pengadilan HAM Ad-Hoc. Kristian mengklaim, memiliki sejumlah dokumen sebagai bukti pelanggaran HAM berat tahun 1965.

Pulihkan Hak Korban

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu (11/01/2023) mengakui adanya pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia. Untuk itu, Jokowi menyampaikan rasa empati sekaligus menawarkan solusi penyelesaian kasus. Jokowi juga berkomitmen bahwa peristiwa serupa tidak akan pernah terjadi lagi.

"Yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian Yudisial. Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya suruh suruh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang. Dan saya minta kepada menteri koordinator politik hukum dan keamanan untuk mengawal upaya upaya konkrit pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik," ujar Jokowi saat bertemu Tim Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Istana Negara, Jakarta (11/01/2023).

Jokowi menjabarkan ada 12 kasus pelanggaran berat yang tengah dalam upaya penyelesaian diantaranya Peristiwa 1995-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari, Rumoh Geudong, Semanggi 1-2 hingga kasus Wasior dan Wamena di Papua. Jokowi menjamin, akan memulihkan hak korban secara adil sesuai dengan hak semestinya.

Editor: Fadli

  • pelanggaran HAM
  • Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan
  • 1965

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!