NASIONAL

Jelang Putusan, Ferdy Sambo Berharap Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Terdakwa perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

Ferdy Sambo

KBR, Jakarta - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, timnya siap menghadapi sidang vonis tersebut dan berharap majelis hakim mejatuhi hukuman dengan objektif dan adil.

Selain itu, ia berharap majelis hakim dapat berpikir jernih tanpa adanya tekanan dari media massa maupun masyarakat.

"Dan ini harus keadilan bagi semua, itu prinsipnya. Dan kami masih punya keyakinan bahwa harapan akan keadilan itu seperti yang disampaikan pada pledoi Ferdy Sambo, walaupun hanya setitik dan dalam ruang sidang yang cukup sesak tetapi harapan itu masih ada untuk terdakwa Ferdy Sambo. (Dengan harapan vonisnya adalah apa bang?) Vonisnya tentu lebih ringanlah dibandingkan yang sudah disampaikan tuntutan jaksa," ucap Rasamala kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (31/01/2023).

Rasamala Aritonang berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sejumlah fakta di persidangan, termasuk tak cukup kuatnya dakwaan terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia mengatakan, Sambo tidak terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Yosua dan tidak terbukti menembak korban.

Selain itu, Sambo disebut telah bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Baca juga:

Duplik Kuasa Hukum

Dalam duplik atau jawaban atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Ferdy Sambo memohon agar majelis hakim menolak seluruh tanggapan JPU atas pembelaan kliennya.

"Kami juga singgung adanya pasal yang tidak digunakan dan ini jadi isu serius dalam pembuktian perkara ini. Karena dalam dakwaan, Jaksa hanya menggunakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 artimya bersama-sama. Sementara kami melihat dalam konstruksi ini seharusnya digunakan Pasal 55 ayat 1 ke 2. Konsekuensi tidak dimasukkannya pasal tersebut, itu menyebabkan kalau nanti, ini bergantung majelis hakim, kalau nanti tidak terbukti 55 ayat 1 ke 1 maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan," kata kuasa hukum.

Dalam tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya memohon majelis hakim mejatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. JPU menyebut Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU.

Sementara itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap agar pengadilan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • Ferdy Sambo
  • Brigadir J
  • Brigadir Yosua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!