KBR, Jakarta - Komisi VI DPR menilai pemerintah gagal menjaga stabilitas harga minyak goreng karena tak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Menurut Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, negara seharusnya bisa menguasai 30 persen dari sekitar 50 juta produksi minyak sawit di Indonesia untuk menjaga stabilitas harga di pasar domestik.
"Negara minimal harus menguasai 30 persen sehingga bisa menjaga stabilitas harga di tingkat pasar domestik atau di dalam negeri. Nah, ini yang harus dilakukan. Selama ini terus begini situasinya, maka harga dalam negeri tidak akan pernah stabil," katanya kepada KBR, Selasa (31/1/2023).
Politisi Partai Demokrat ini juga menilai, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait minyak goreng tidak berdampak positif bagi masyarakat.
"Maaf kebijakannya hanya untuk kebijakan temporer (sementara). Kemudian pada akhirnya hanya pencitraan saja. Tidak pernah ada kebijakan yang permanen dan memberikan dampak yang positif yang baik terhadap rakyat," ungkap Herman.
Baca juga:
- Migor Langka, Pedagang Pasar: Pemerintah Gagal Awasi
- Harga Minyakita Lampaui HET, Satgas Pangan Siap Tindak
Herman juga menilai kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengatasi persoalan minyak goreng juga tidak tegas.
Hal itu, lanjut Herman, yang menyebabkan masih adanya praktik penimbunan, dan produsen minyak memilih menjual ke luar dibandingkan memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kebijakan kita tumpul, di sinilah nampak bahwa seluruh hajat hidup ini sudah dikuasai oleh oligarki. Hajat hidup dikuasai oleh swasta yang tidak peduli lagi terhadap kebutuhan dalam negeri. Bahkan mereka relatif tidak ikut tidak, patuh terhadap kebijakan negara," kesal dia.
Saat ini harga jual minyak goreng curah, Minyakita jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Sebagian besar minyak goreng curah dijual diharga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter.
Editor: Kurniati Syahdan