NASIONAL

Eliezer Dituntut 12 Tahun, Mahfud: Jaksa Independen

"Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara"

Richard Eliezer alias Bharada E

KBR, Jakarta- Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bekerja independen dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu disampaikan Mahfud merespon adanya dugaan intervensi terhadap jaksa dalam membuat tuntutan.

“Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2022).

Mahfud mengungkapkan, adanya gerakan yang menginginkan Ferdy Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum. Kata dia. kementeriannya bisa mengendalikan itu dan menjamin independensi kejaksaan.

"Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau ada Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja," ujarnya

Menurut Mahfud, proses persidangan masih berjalan dan Eliezer masih bisa melakukan pembelaan melalui pledoi.

"Silakan saja, nanti kan masih ada pledoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan saya kawal terus," kata Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud tak merespons ihwal tuntutan hukuman lebih tinggi pada seorang justice collaborator (JC), dapat menutup keberanian terdakwa lain untuk menjadi JC.

Baca juga:


Sebelumnya Tim JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Sementara itu terdakwa lainnya Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyayangkan kliennya dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Ronny menilai, tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya memperlihatkan jaksa mengabaikan status Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

"Status dia sebagai JC tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami melihat perjuangan Richard Eliezer yang konsisten dan berani mengambil sikap kemudian berani berkata jujur. Dari proses penyidikan hingga persidangan itu ditunjukan," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Editor: Rony Sitanggang

  • Ferdy Sambo
  • Richard Eliezer
  • Bharada E
  • Brigadir J

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!