KBR, Jakarta- Sejumlah ekonom menilai alasan kondisi perekonomian yang dijadikan Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja, bertolak belakang dengan kondisi di tanah air.
Salah satu ekonom tersebut adalah Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal. Faisal mencontohkan dari sisi investasi, yang tidak akan sampai terkontraksi dalam.
"Karena kondisi terutama di beberapa sektor tertentu, kalau kita belajar dari kasus pandemi saja, saya rasa itu kasus pandemi 2020 itu adalah kondisi terburuk dari sisi investasi, ya. Itu pun yang yang industri manufaktur yang masih meningkat investasinya, terutama yang smelter. Ada sektor sektor yang tidak begitu terpengaruh sebetulnya. Jadi, dikatakan genting itu juga tidak juga," kata Faisal kepada KBR, Senin, (2/1/2023).
Menurut Faisal, memang ada kekhawatiran perlambatan investasi jelang tahun politik, namun hal itu hanya terjadi dalam jangka pendek. Sedangkan, muatan Perpu Cipta Kerja akan berdampak pada jangka menengah dan panjang.
Hal yang sama disampaikan Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Menurutnya, dalih kegentingan mengeluarkan perpu berlawanan dengan pertumbuhan ekonomi tahun depan yang justru diproyeksi tumbuh positif oleh pemerintah.
"Kalau ekonomi tahun depan dalam APBN proyeksinya bisa tumbuh sampai 5,3 persen, ini kan lebih tinggi dari pra-pandemi, kemudian inflasi bisa lebih terkendali lebih rendah dari tahun ini yang kisaran 5,5 persen. Artinya Indonesia diproyeksikan sendiri oleh pemerintah selamat dari resesi ekonomi. Bahkan efek dari perang di Ukraina sejauh ini sudah berkontribusi pada surplus perdagangan secara berturut-turut," kata Bhima, Senin, (2/1/2023).
Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo menganggap biasa penolakan dari berbagai kalangan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ya, biasa dalam kebijakan dalam setiap keluarnya regulasi ada pro dan kontra," kata Jokowi usai meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin, (3/1/2023).
Jokowi menegaskan pemerintah bisa menjelaskan kepada pihak-pihak yang kontra terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja ini.
"Tapi, semua bisa kita jelaskan," katanya.
Perpu diterbitkan Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022. Alasannya antara lain kondisi perekonomian Indonesia, yang meski terlihat normal, namun masih dibayangi ketidakpastian global.
"Dunia sedang tidak baik-baik saja. Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan perpu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor," ujar Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Editor: Sindu