NASIONAL

Dugaan Suap 50 Miliar, KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

""Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama,""

Muthia Kusuma

Suap perkara
Suap perkara, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (03/01/23). (Antara/Rivan Awal)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri itu diduga menerima suap sebesar lebih dari Rp50 miliar dan kendaraan mewah. 

Kata dia, suap itu untuk membantu salah satu pihak yang sedang berselisih.

"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Firli Bahuri saat jumpa pers hibrid, pada Selasa, (03/01/2023).

Ketua KPK, Firli Bahuri menambahkan, Lembaga Antirasuah juga menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial ES dan EW. Namun, keduanya belum ditahan KPK karena berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka penyuap diduga berdomisili atau sedang berada di luar negeri. KPK akan menggandeng otoritas negara lain untuk menemukan tempat tinggal yang bersangkutan.

Tersangka Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:

Sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agung Sutomo menolak gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun Bagus PS melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Agung dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Hakim menilai, Surat Perintah Penyidikan (Sprin) yang dikeluarkan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum. Selain itu, alat bukti untuk penetapan tersangka oleh Komisi Antirasuah itu dinilai cukup.

Gugatan diajukan Bambang Kayun lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) oleh KPK. Dalam petitumnya, Bambang Kayun mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.  Bambang meminta hakim menyatakan (Sprindik)  tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Bambang Kayun juga mempersoalkan pemblokiran seluruh rekeningnya. Salah satunya rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS. Ia kemudian meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp 25 juta per bulan.

Editor: Rony Sitanggang

  • Suap
  • KPK
  • suap kasus
  • AKBP Bambang Kayun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!