NASIONAL

Buruh Metal: Tolak Perpu Cipta Kerja, Kembali ke UU Ketenagakerjaan

"Hak-hak dan kewajiban pekerja dalam hubungan industrial agar dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."

Resky Novianto

cipta kerja
Aksi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat (12/5/2022). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak pembatalan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz mengatakan, Perpu yang dikeluarkan Presiden Jokowi tidak mengalami perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan kata lain, Perpu itu hanya untuk menggagalkan atau tidak ingin memenuhi perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) saja.

"Substansi yang kami tolak, substansi yang kami keras melakukan perlawanan adalah isi daripada UU 11 tahun 2020 tersebut. Kalau sekarang Perpu juga sama isinya, tentu sikap kami jelas. Kami sangat menolak keras isi dari Perpu tersebut," ujar Riden dalam keterangan persnya, Rabu (4/1/2023).

Riden menambahkan, buruh akan terus melakukan unjuk rasa dan aksi hingga Perpu itu bisa dibatalkan.

Ia juga meminta agar hak-hak dan kewajiban pekerja dalam hubungan industrial dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga:

Mirah Sumirat: Tolak Perpu Cipta Kerja, Berharap DPR Pro-Rakyat

DPR Akan Pelajari Perpu Cipta Kerja Usai Reses

Sebelumnya, Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi ramai dikritik sejumlah kalangan. Sejumlah bekas hakim konstitusi, seperti I Gede Dewa Palguna menilai penerbitan Perpu diperbolehkan secara konstitusi. Namun, asas keadilan dalam Perpu itu masih perlu dipertanyakan.

Terbaru, Ketua MK periode 2003-2006, Jimly Asshiddiqie juga mengkritik tindakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Perpu Cipta Kerja.

Jimly pun menyinggung soal impeachment alias pemakzulan Jokowi akibat lahirnya Perpu ini.

"Bukan dengan Perpu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK," kata Jimly dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Editor: Fadli

  • perpu cipta kerja
  • buruh metal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!