NASIONAL

BPH Migas Ungkap Penyalahgunaan 1,4 Juta Liter BBM Bersubsidi

""Antara lain di daerah Sumatera Selatan. Waktu itu kami menemukan adanya barang bukti bersama-sama dengan kepolisian sebanyak 114,8 ton""

Hoirunnisa

penyalahgunaan bbm bersubsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi, solar sitaan di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (06/12/22).(Antara/Dedhez Anggara)

KBR, Jakarta- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat terjadi 786 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi  pada 2022.  Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama  dengan Polri melalui penindakan yang dilakukan di berbagai daerah.

"Antara lain di daerah Sumatera Selatan. Waktu itu kami menemukan adanya barang bukti bersama-sama dengan kepolisian sebanyak 114,8 ton dalam suatu gudang. Kemudian ada kasus di Jawa Barat dengan barang bukti 22 ton, kemudian di Jambi 700 liter, dan baru baru ini Jawa Tengah juga kami menemukan satu gudang berisi solar bersubsidi dengan jumlah yang cukup besar sebanyak 40 ton," jelas Kepala BPH Migas, Erika Retnowati pada konferensi pers BPH Migas dan Polri mengenai tindak penyalahgunaan BBM subsidi tahun 2022, Selasa (03/01/2023).

Erika menyampaikan, BBM solar bersubsidi itu menjadi bagian terbesar dari barang bukti yang berhasil diungkap dari total 786 kasus yang berhasil diungkap dari penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut. Dia merinci,  barang bukti adalah 1,02 juta liter solar bersubsidi, 837 liter premium, 14.855 liter pertalite, 1.000 liter pertamax, 233.403 liter BBM oplosan, 93.605 solar nonsubsidi, dan 52.642 minyak tanah subsidi.

Menurut Erika ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain, sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi yang belum optimal, adanya disparitas harga antara solar bersubsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 6.800 dengan solar untuk industri berkisar di angka Rp 20.000. Selain itu adanya permintaan pasar yang sangat besar dari berbagai sektor, tidak ada perbedaan spesifik antara solar subsidi dengan solar industri dan terdapat perubahan sanksi dalam regulasi.

Baca juga:

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menuturkan beberapa kendala BPH Migas dalam melakukan pengawasan adalah adanya luas wilayah penegakan hukum di bidang migas yang sangat luas mencakup seluruh Indonesia.

"Tidak hanya mencakup wilayah daratan tapi juga wilayah perairan di seluruh Indonesia. Dengan adanya keterbatasan personil dari BPH Migas sendiri tentu saja kami membutuhkan bantuan dan kerjasama dari berbagai pihak dan juga termasuk dengan Kepolisian Republik Indonesia," kata Erika.

Editor: Rony Sitanggang

  • bbm bersubsidi
  • Kepala BPH Migas
  • Erika Retnowati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!