NASIONAL

Beberapa Modus Penyimpangan Dana BOS

"Ada banyak modus penyimpangan dana BOS. Salah satunya, modus penggelembungan atau mark up jumlah siswa. "

dana BOS

KBR, Jakarta - Jumlah pengaduan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS mengalami kenaikan. Sepanjang tahun lalu, Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi menerima 60 laporan pengaduan atau naik dua laporan dibandingkan 2021.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan, ada banyak modus penyimpangan dana BOS. Salah satunya, modus penggelembungan atau mark up jumlah siswa.

"Kami masih sering menemukan bahwa jumlah siswanya enam orang (tapi) dilaporkan 300 hingga 400 siswa. Nah kalau hal seperti ini kami sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak melimpahkan ke APH (aparat penegak hukum). Tapi kalau diantara komponen saja yang menjadi pelanggaran itu tidak kami limpahkan ke APH dan ini masih terjadi oleh karena itu kepada para APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Saya berharap peran bapak ibu di daerah sebagai consulting dan quality assurance bisa mencegah itu," ujar Chatarina dalam Acara Rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia, Rabu (25/01/2023).

Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menambahkan, modus penyimpangan dana BOS lainnya adalah penyalurannya yang tidak tepat sasaran. "Penyimpangan komponen penggunaan dana BOS," ujarnya.

Baca juga:

- Merdeka Belajar, Pemerintah Beri Keleluasaan Penggunaan Dana BOP

- 2021, Jokowi Klaim Kucurkan Rp20 Triliun Dana Bantuan Pendidikan

Tahun ini, Kemendikbudristek mengalokasikan dana BOS sebesar Rp59 triliun.

Adapun tenggat pengisian penggunaan dana BOS Tahun Ajaran 2022 hanya sampai 31 Januari 2023. Apabila terlambat, pihak sekolah akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana. Pengumuman tersebut tertulis dalam unggahan laman akun media sosial @kemdikbud.ri

Editor: Fadli

  • dana BOS
  • BOS
  • Modus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!