NASIONAL

Bapanas Menugaskan BULOG Serap Hasil Panen Raya dengan Maksimal

"Proyeksi itu meningkat dibanding penyerapan tahun kemarin."

Resky Novianto

Bapanas Menugaskan Bulog Serap Hasil Panen Raya dengan Maksimal
Ilustrasi: Pekerja mengangkut karung berisi beras di Gudang Perum Bulog, Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/11/2022). (Foto: ANTARA/Fransisco Carolio)

KBR, Jakarta- Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan penyerapan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hingga 2,4 juta ton pada 2023. Dari jumlah itu diharapkan bisa diperoleh stok akhir tahun sebesar 1,2 juta ton.

Proyeksi itu meningkat dibanding penyerapan tahun kemarin, di mana sampai dengan 31 Desember 2022 angka serapan BULOG tercatat hanya 990 ribuan ton.

Deputi bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mendorong BULOG bisa mempercepat persiapan penyerapan gabah/beras dalam negeri pada panen raya Februari hingga April tahun ini.

"Harapan kita ke depan BULOG di masa panen raya segera melakukan penyerapan, sehingga tidak lagi terjadi seperti sekarang. BULOG (Badan Urusan Logistik, red) di tahun 2023 harus memiliki stok yang sangat cukup untuk mengantisipasi kenaikan kenaikan harga seperti sekarang ini, lakukan intervensi dalam bentuk stabilisasi pasokan dan harga secara berkala ini yang harus sudah kami lakukan di awal tahun," ujar Ketut dalam Rakor Inflasi, Senin, (9/1/2023).

Baca juga:

I Gusti Ketut Astawa mengatakan harga gabah/beras di tingkat produsen terus mengalami kenaikan di awal tahun ini. Ia mencontohkan, harga beras medium di tingkat konsumen rata-rata sudah 11.500-an atau mengalami kenaikan hampir 7,43% terhadap Juni tahun lalu.

Saat ini, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras masih mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 yang menetapkan gabah kering panen (GKP).

Harganya di tingkat Petani Rp4.200 per kilogram. Sedangkan GKP di tingkat penggilingan Rp4.250 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250 per kilogram, dan beras medium di Gudang BULOG Rp8.300 per kilogram.

Bapanas sedang mereview HPP tersebut untuk diperbarui. Mengingat saat ini biaya produksi dan ongkos transportasi telah mengalami kenaikan maka diperlukan penyesuaian.

Dalam Pasal 29 Peraturan Presiden tentang Badan Pangan Nasional disebutkan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada kepala Bapanas untuk memutuskan penugasan kepada BULOG dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Editor: Sindu

  • Bapanas
  • Bulog
  • Beras

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!