KBR, Jakarta - Anggota Komisi bidang Hukum DPR, Johan Budi Sapto Pribowo menyesalkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak maksimal dalam menahan koruptor yang telah dinyatakan tersangka seperti Lukas Enembe.
Kata Johan, hal itu terlihat pada kasus Lukas Enembe yang proses penanganannya diwarnai sandiwara.
"Ini bukan soal menindak lebih keras atau tidak keras. Menetapkan seorang tersangka itu kan sudah bagian dari proses penyelidikan penyidikan. Ini kan persoalan menahan atau tidak menahan. Lukas kan sudah jadi tersangka lama. Jadi bagaimana caranya. Dulu pernah ada ketika seseorang ditetapkan jadi tersangka langsung ditahan. Sehingga tidak ada peluang untuk bersandiwara," kata Johan ketika dihubungi KBR, Selasa (10/1/2022).
Baca juga:
Johan Budi yang pernah menjadi juru bicara KPK itu menyatakan, untuk mencegah preseden buruk itu kembali terjadi, KPK didorong agar lebih cerdik untuk segera melakukan penahan terhadap koruptor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) bisa tetap dilakukan sebagai upaya peningkatan kinerja penindakan KPK.
Selain juga, kerja sama antar penegak hukum yang memiliki kewenangan menindak kasus tindak pidana korupsi.
"OTT itu bisa dilakukan terhadap kasus-kasus yang bukan OTT, sehingga tidak ada kejadian seperti ini (kasus Lukas)," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang. Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di wilayah Kotaraja, Abepura.
Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada September 2022, namun tidak langsung ditahan. Ia diduga menerima suap sekitar Rp1 miliar dalam kasus proyek infrastruktur di Papua.
Editor: Agus Luqman