KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada Eliezer.
Jaksa menilai, pledoi Eliezer bersifat subjektif. Sebab dirinya ikut andil dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
"Setelah tim penuntut umum mempelajari dan mencermati secara seksama pledoi tim penasehat hukum, semakin kokoh lah pendirian dan keyakinan tim penuntut umum atas surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Hari Rabu tanggal 18 Januari 2023, karena pledoi dari terdakwa Richard Eliezer dan tim penasehat hukumnya didasarkan pada penilaian yang subjektif guna melepaskan Richard Eliezer dari tuntutan hukum terhadap perbuatan yang telah terdakwa lakukan," ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menolak nota pembelaan Eliezer dan meminta hakim menjatuhkan tuntutan yang sudah diputuskan.
Selain itu, jaksa ingin agar Majelis Hakim mengesampingkan pledoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Eliezer, lantaran dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Sebelumnya, Eliezer dituntut 12 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Atas tuntutan tersebut, Eliezer mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang menyatakan keberatan karena dirinya sudah bersedia sebagai justice collaborator.
Baca juga:
- Pakar Hukum Pidana: Semestinya Status Justice Collaborator Bisa Kurangi Tuntutan Eliezer
- LPSK: Eliezer Semestinya Dituntut Lebih Ringan
Merasa Diperalat
Saat menyampaikan pledoi, Eliezer menyatakan kecewa karena merasa diperalat, dibohongi, dan disia-siakan saat mengabdi sebagai ajudan jenderal polisi bintang dua.
"Di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan saya hormati, di mana saya yang hanya prajurit rendahan berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya ternyata saya diperalat, dibohongi dan saya disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya, begitu goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," tutur Eliezer yang membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam.
Eliezer mengakui, pelajaran yang selama ini diajarkan di Kesatuan Brimob Polri adalah, dirinya tidak boleh berkhianat, mengorbankan jiwa raga untuk negara, dan menyerahkan segalanya pada kehendak Tuhan.
Eliezer juga menyinggung tanda kehormatan "Nugraha Sakanti Jana Utama", yang pernah dianugerahkan Presiden Soekarno kepada personel Korps Brimob, 58 tahun silam.
Menurut Eliezer, ikrar dan janji setia pada Ibu Pertiwi, negara dan pimpinan, akan terus terpatri dalam dirinya.
Editor: Wahyu S.