BERITA

Setop Ekspor Batubara, Ekonom: Terapi Kejut Karena Langgar DMO

""Makanya jadi dilarang kan. Karena apa. Selama ini tidak dilarang, tetapi dikenakan batasan maksimum DMO 25 persen, banyak yang tidak mau. Karena apa? Karena harga internasional jauh lebih tinggi""

Ranu Arasyki

Ilustrasi: Proses penghalusan batu bara di Dermaga Cendrawasih Mustika Indah, Palangkaraya, Kalimant
Ilustrasi: Proses penghalusan batu bara di Dermaga Cendrawasih Mustika Indah, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sabtu (18/12/21). (Foto:Antara/MaknaZaezar)

KBR, Jakarta— Selama sebulan penuh per 1—31 Januari 2022 pemerintah menghentikan ekspor batubara. Direktur Eksekutif Core Mohammad Faisal menyebut, kebijakan tersebut merupakan langkah wajar dan tepat untuk memenuhi pasokan listrik dalam negeri yang saat ini kekurangan. 

Aturan tersebut menurut dia sekaligus memberikan terapi kejut kepada produsen batubara yang disinyalir kerap melanggaran aturan kewajiban pasar domestik (DMO).

"Justru itu, makanya jadi dilarang kan. Karena apa. Selama ini tidak dilarang, tetapi dikenakan batasan maksimum DMO 25 persen, banyak yang tidak mau. Karena apa? Karena harga internasional jauh lebih tinggi. Buat produsen batubara jelas lebih menguntungkan kalau di ekspor. Tapi dampaknya terhadap dalam negeri jadi langka kebutuhan batubaranya," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (04/01/2022).

Menurut Faisal, berlakunya aturan ini diharapkan dapat mendorong produsen berkomitmen terhadap kewajiban DMO. Pun demikian, lanjut dia, pemerintah perlu konsisten dan memastikan perlakuan yang sama terhadap pemegang izin, sehingga tidak terjadi perlakuan khusus terhadap beberapa pengusaha batubara yang berniat bermain curang. Jika tidak diawasi dengan baik, maka dipastikan akan ada kebocoran ekspor dalam sebulan ini.

Baca Juga:

Disparitas Harga

Selain pengawasan, pemberlakukan harga beli batubara dari produsen untuk kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu diperhatikan agar tidak merugikan produsen batubara. Apalagi, harga batubara di pasar internasional pada saat ini masih dalam rentang yang cukup tinggi.

"Perlu diperhatikan kalau terlalu jauh harga yang dibeli oleh PLN sama internasional itu tidak memberikan insentif yang cukup untuk mensuplai ke dalam negeri. Jadi, kalau pun kewajiban untuk memasok ke dalam negeri semuanya, perlu dipastikan juga di sisi harga jangan sampai jatuh rendah begitu," ujarnya.

Faisal menyebut, energi adalah kunci berjalannya aktivitas ekonomi industri dan masyarakat. Penyediaan energi batubara di dalam negeri diperlukan untuk menunjang kegiatan konsumsi maupun produksi guna memompa pemulihan ekonomi.

Di satu sisi, kebijakan tersebut menurut dia akan berdampak cukup besar terhadap neraca perdagangan, meski tidak mengalami defisit. Terlebih, batubara merupakan komoditas ekspor terbesar yang berkontribusi terhadap capaian pendapatan negara.

"Seandainya dilarang seluruhnya, ekspor batubara ini US$4-3 berarti mungkin ada sisa surplus US$1 miliar saja lagi. Jadi, kita tetap surplus cuma memang tidak setajam sebelumnya. Tapi manfaat yang bisa kita dapat dari situ ialah penyediaan energi di dalam negeri semestinya bisa lebih lancar, tidak ada kenaikan, tidak ada kelangkaan. Kita harapkannya begitu untuk proses produksi dan konsumsi pemulihan ekonomi," katanya.

Baca Juga:

Menurut Faisal, Indonesia sebagai produsen batubara memiliki posisi tawar yang kuat untuk menentukan arah kebijakan buka tutup keran ekspor bahan mentah. Oleh karena itu, sudah semestinya negara konsumen/tujuan ekspor mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Sama halnya dengan produsen maupun eksportir dalam negeri yang sampai saat ini sangat banyak meraup cuan dari perdagangan batubara. Menurut dia, kebijakan yang hanya berlaku sebulan itu tidak akan memberikan kerugian fatal terhadap pengusaha batubara domestik, kecuali jika aturan itu berlaku permanen dengan harga beli yang sangat rendah.

Faisal menambahkan, sudah saatnya pemerintah mengakselerasi realisasi transisi energi untuk menyediakan energi baru terbarukan dan menggantikan ketergantungan terhadap batubara. Apalagi, negara-negara Uni Eropa saat ini sudah meninggalkan energi yang tidak ramah lingkungan   dengan emisi karbon yang lebih rendah dibandingkan batubara.

Editor: Rony Sitanggang

  • batubara
  • larangan ekspor nikel
  • PLN
  • APBI
  • kinerja ekspor-impor

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!