NASIONAL

Puluhan Kapal Pengangkut Batu Bara Ekspor Sudah Bergerak

"Kemendag tidak akan menerbitkan izin ekspor bagi perusahaan batu bara yang belum memenuhi kewajiban distribusi untuk kebutuhan domestik. "

Siti Sadida Hafsyah

Izin ekspor batu bara
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan ekspor batu bara sudah mulai kembali berjalan. Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengatakan izin ekspor itu diberikan kepada perusahaan batu bara yang telah memenuhi ketentuan dari pemerintah. Ketentuan itu antara lain pemenuhan komitmen penjualan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

"Kalau ditanya tentang masalah dari batu bara, mungkin Pak Arsyad dapat menjawab lebih detail atau Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri, karena ini masalah kapal per kapal. Tetapi, pada dasarnya ketika DMO-nya sudah selesai, maka ekspor bisa dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Dan ini banyak juga perusahaan yang belum, sedang dikerjakan mekanismenya," ujar Lutfi dalam webinar Outlook Perdagangan 2022, Selasa (18/01/22).

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menegaskan Kemendag tidak akan menerbitkan izin ekspor bagi perusahaan batu bara yang belum memenuhi kewajiban distribusi untuk kebutuhan domestik.

Puluhan Kapal Bergerak

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan sudah ada 48 kapal dari 29 perusahaan batu bara yang mulai berlayar untuk mengirimkan emas hitam ke negara tujuan ekspor, per Selasa (18/01/2022). Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut, berapa perusahaan yang belum mengantongi izin ekspor.

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara per 1—31 Januari 2022. Pelarangan dilakukan lantaran stok batu bara untuk kebutuhan listrik dalam negeri belum tercukupi. Sebab, banyak perusahaan belum memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen.

Tak sampai satu bulan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor batu bara. Pada mulanya ada 18 kapal milik sejumlah perusahaan yang untuk sementara ini diizinkan mengekspor batu bara, antara lain berasal dari perusahaan PT Adaro Indonesia dan Borneo Indobara. Kapal-kapal tersebut sebelumnya dilarang berangkat meski sudah bermuatan batu bara.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Kemendag
  • PLN
  • DMO
  • batu bara
  • larangan ekspor batu bara
  • Emas Hitam
  • Kemen ESDM
  • Perusahaan Batu Bara
  • Kapal Pengangkut Batu Bara
  • Harga Batu Bara
  • Izin Ekspor

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!