BERITA

PTM 100 Persen, Dirjen PAUD: Harus Ada Layanan Pengaduan Publik

""Jadi di dinas-dinas pendidikan, kanwil, kantor kemenag, siapkan laman dan mekanisme agar masyarakat bisa mengadukan""

Fadli Gaper

PTM 100 Persen di SDN 08 Kenari Jakarta, Senin (3/1/2022). (Antara/Akbar Nugroho)
PTM 100 Persen di SDN 08 Kenari Jakarta, Senin (3/1/2022). (Antara/Akbar Nugroho)

KBR, Jakarta-    Dinas Pendidikan, dan Kanwil atau Kantor Kementerian Agama punya 10 tanggung jawab selama pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 Persen yang dimulai hari ini.

Menurut Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbud-Ristek, Jumeri, tanggung jawab itu antara lain, memastikan kesiapan sekolah untuk PTM 100 persen dengan aman. Selain itu, harus memantau tingkat kepatuhan sekolah terhadap prosedur PTM Terbatas, dan protokol kesehatan.

Jumeri juga menegaskan, Dinas Pendidikan, dan Kanwil atau Kantor Kementerian Agama juga harus menyiapkan mekanisme layanan pengaduan masyarakat, terkait pelaksanaan PTM 100 persen.

"Menyiapkan mekanisme pelaporan dan pengaduan masyarakat. Jadi di dinas-dinas pendidikan, kanwil, kantor kemenag, siapkan laman dan mekanisme agar masyarakat bisa mengadukan tentang protokol kesehatan dan COVID-19 di satuan-satuan pendidikan, sehingga dinas maupun kanwil terbantu kecepatannya mengidentifikasi permasalahan di lapangan. Menugaskan satu orang bertanggung-jawab terhadap pendataan," ujar Dirjen PAUD-Disdasmen, Jumeri saat Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, di akun Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, pada Senin (3/1/2021).

Dirjen PAUD-Disdasmen di Kemendikbud-Ristek, Jumeri menambahkan, selama pelaksanaan PTM 100 persen, Dinas Pendidikan, dan Kanwil atau Kantor Kementerian Agama juga wajib melakukan asesmen ulang. Hal ini terutama dilakukan kepada sekolah-sekolah yang diketahui melanggar protokol kesehatan.

Baca juga:

9 Pelajar di Cirebon Positif Covid-19, PTM Jalan Terus

Kemenkes Bakal Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi Di Sekolah


Selain itu, wajib memantau dan menindaklanjuti "notifikasi kasus hitam" atau terjadinya penularan COVID-19. Tindaklanjutnya adalah dengan mengonfirmasi segera ke sekolah yang bersangkutan, dan memastikan penanganannya dengan berkoordinasi bersama dinas kesehatan setempat.

Mulai hari ini, satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2, diizinkan melaksanakan PTM terbatas setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas. Lama belajar dibatasi maksimal enam jam per hari. 

Editor: Rony Sitanggang


 

  • PTM 100 persen
  • SKB 4 Menteri
  • Panduan PTM
  • PTM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!