BERITA

Polri: Bahar Smith Ditahan karena Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun

"Kegiatan ceramah Bahar Smith pada 11 Desember 2021 di Kabupaten Bandung, diduga mengandung berita bohong yang diunggah di kanal YouTube. "

Resky Novianto

Bahar Smith
Penceramah Bahar Smith sebelum diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian di Polda Jawa Barat di Bandung, Senin (3/1/2021). (Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi)

KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian mengungkapkan alasan polisi langsung menahan Bahar bin Smith di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat. Bahar Smith tersandung kasus dugaan ujaran berita bohong atau hoaks.

Juru Bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Bahar Bin Smith terancam hukuman diatas lima tahun penjara atas perkara tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara BS dan TR, penyidik melakukan melakukan penangkapan dan dilanjutkan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif kepada kedua tersangka di atas 5 tahun (penjara)," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Baca juga:

Menurut Ramadhan, alasan subjektif yang turut melatarbelakangi penyidik menahan Bahar lantaran penyidik khawatir tersangka mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

Penydik Polri telah melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Ramadhan menyebut, telah menaikkan status Bahar dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah.

Sebelumnya, kegiatan ceramah Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, dilaporkan karena diduga mengandung berita bohong yang diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR). Selanjutnya, video itu disebarkan sehingga viral di media sosial.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • hoaks
  • Bahar Smith

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!