NASIONAL

Polemik Pendanaan IKN dari APBN

"Bahwa sumber dana IKN 53% dari APBN, kalau itu sama saja mengurangi formulasi ataupun ekspansi fiskal untuk program-program rutin"

IKN
Ilustrasi. (Foto: Kemenkeu/Biro KLI/Langgeng)

KBR, Jakarta - Pemerintah bakal memindahkan ibu kota negara RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepastian itu didapat setelah sidang paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara disahkan menjadi undang-undang, Selasa (18/1/2022).

Sebelum RUU diketok palu, Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan niatnya memindahkan ibu kota negara, dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 2019. 

Saat itu, kepala negara berjanji akan seminimal mungkin menggunakan APBN dalam proyek IKN.

"Dukungan pendanaan bagi ibu kota akan sekecil mungkin menggunakan APBN. Kita dorong partisipasi swasta, partisipasi BUMN, maupun skema kerja sama pemerintah badan usaha atau KPBU." ujar Jokowi, saat itu.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengklaim pembangunan disusun dengan perencanaan matang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semula pemerintah akan mengalokasikan 19 persen APBN untuk IKN. Namun, dalam laman resmi IKN sempat disebutkan alokasi APBN mencapai 53 persen, dan sisanya dari BUMN dan swasta. Tak lama setelah besaran anggaran itu beredar, dan menuai polemik, informasi tersebut hilang dari laman IKN.

Menteri Suharso berdalih porsi 53-an persen dari APBN yang sempat tercantum di laman resmi IKN, merupakan anggaran pembangunan yang sudah berlangsung sejak 2021.

"Bahwa sekali lagi dalam hal skema, namanya di dalam undang-undang ini skema pembiayaan. Dan skema pembiayaan ini, pemerintah akan mengikuti bisnis model dan financial model yang tidak merugikan APBN. Kita akan memaksimalisasi kekayaan negara, justru untuk membuat kita menjadi lebih punya aset yang lebih banyak lagi. Kita juga menghindari pembiayaan-pembiayaan utang jangka panjang," ujar Suharso di DPR, Selasa (18/1/2022).

Baca juga:

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengklaim, penyusunan RUU telah dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah dan DPR, termasuk soal anggaran.

Politikus Partai Golkar itu meyakini, pembangunan IKN tidak akan membebani APBN seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak.

"Kami mengikuti perkembangan informasi karena pemindahan Ibu Kota Negara ini tidak terlalu membebani APBN. Oleh karena itu, maka kemudian harus dicari skema-skema lain, seperti bekerja sama dengan pihak swasta, terus fund internasional, investor dan macam-macam," ujar Doli dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Namun, kalangan DPR tidak satu suara. Anggota Pansus RUU IKN dari PKS Hamid Noor Yasin menyebut keuangan negara akan terbebani dengan adanya rencana pembangunan tersebut. Karena itu Fraksi PKS tegas menolak pemindahan ibu kota.

"Sisi keuangan negara kita, kementerian keuangan juga mencatat posisi utang pemerintah terakhir 2021 adalah Rp 6.687 triliun yang setara dengan 39,69 produk domestik bruto. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk IKN diperkirakan kurang lebih sekitar Rp466 triliun. Oleh sebab itu Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan Ibu Kota Negara di saat seperti sekarang ini sangat membebani keuangan negara," ujar Hamid di DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Baca juga:

Hal senada juga disampaikan oleh ekonom. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi INDEF Tauhid Ahmad menyebut, dampak ekonomi pembangunan IKN sangat kecil dan tak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.

"Kementerian Keuangan kalau nggak salah yang salah satu direkturnya itu menyatakan bahwa sumber dana IKN 53% dari APBN. Nah kalau sumber dana dari APBN itu sama aja mengurangi formulasi ataupun ekspansi fiskal untuk program-program rutin," ujar Tauhid kepada KBR, Selasa (18/1/2022).

Dia menilai perencanaan anggaran pembangunan ibu kota negara tidak matang dan terkesan dipaksakan.

"Artinya ketika tadinya sektor swasta, melihat ada peluang, tetapi melihat bahwa ternyata swasta banyak yang balik badan ataupun pihak-pihak yang berinvestasi pada balik badan akhirnya diputuskan melalui APBN karena tidak ada yang berminat, peminatnya kecil sekali. Akhirnya ditambal sulam dengan APBN. Ini menunjukkan bahwa dominasi APBN menunjukkan proyek pemerintah itu tidak layak investasi secara finansial sangat merugikan," tuturnya.

Pada tahap awal yakni mulai 2022-2024, akan dibangun infrastruktur utama IKN, meliputi Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR, dan perumahan. Setelah beroperasinya infrastruktur dasar, sekira 500 ribu penduduk yang terdiri dari ASN akan pindah ke sana.

Presiden Jokowi berkeinginan untuk merayakan HUT ke-79 RI di ibu kota negara yang baru pada 17 Agustus 2024.

Editor: Agus Luqman

  • IKN
  • RUU IKN
  • ibu kota baru
  • pemindahan ibu kota
  • APBN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!