BERITA

Pimpinan DPR Janji Prioritaskan RUU TPKS

"Pimpinan DPR mengklaim batalnya RUU ini disahkan jadi inisiatif DPR pada sidang paripurna akhir 2021 lantaran terdapat mekanisme Badan Musyawarah (Bamus) yang belum dijalankan."

Heru Haetami

RUU TPKS
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KBR, Jakarta - Pimpinan DPR berjanji bakal memprioritaskan agar draf Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera dibawa ke sidang paripurna dan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, hal itu dilakukan agar pemerintah dapat segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk pembahasan RUU tersebut.

"Dalam masa sidang kedepan kami akan prioritaskan untuk segera di-Bamus-kan agar bisa dikirim ke pemerintah dan presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Dasco mengklaim batalnya RUU ini disahkan jadi inisiatif DPR pada sidang paripurna akhir 2021 lantaran terdapat mekanisme Badan Musyawarah (Bamus) yang belum dijalankan. Dia tak ingin jika TPKS disahkan menjadi undang-undang, kemudian digugat lantaran dinilai cacat secara prosedural.

"Bukan ada hambatan yang berarti dalam RUU TPKS tersebut, tapi hanya masalah teknis. Karena pada waktu Bamus terakhir, itu RUU karena inisiatif DPR, belum selesai. Sehingga kita kemudian pada saat penutupan sidang itu belum bisa kemudian kita paripurnakan," katanya.

Baca juga:

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Jokowi ingin RUU tersebut segera disahkan agar memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan. Sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Jokowi juga meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS ini untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR.

Hal itu ditekankan Jokowi agar ada langkah langkah percepatan pembahasan di parlemen.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok, substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," katanya.

Jokowi mengakui perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian dan sangat mendesak harus segera ditangani.

“Saya mencermati dengan seksama rancangan undang undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," kata Jokowi.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • RUU TPKS
  • kekerasan seksual
  • kekerasan perempuan dan anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!