BERITA

Percepatan RUU TPKS, Gugus Tugas: Pemerintah dan DPR sudah Satu Frekuensi

RUU TPKS
Warga melintas di dekat mural berisi kampanye stop kekerasan seksual di Lapangan Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2022). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri)

KBR, Jakarta - Pemerintah yakin Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa dibahas cepat dengan DPR.

Optimisme itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU TPKS, Edward Omar Hiariej.

Edward memastikan pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama dan satu frekuensi untuk segera mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.

"Kalau ditanya ini kira-kira kapan, ya saya jawab juga secara diplomatis, 'as soon as better', lebih cepat lebih baik. Jadi, kalau misalnya ini bisa Februari ya Februari. Kalau bisa akhir Januari, ya akhir Januari. Bisa Maret, ya Maret. Tapi saya yakin dan percaya, saya optimis bahwa pemerintah dan DPR dalam konteks ini adalah bukan lagi political will dari pemerintah, tapi political will dari negara," kata Edward kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Edward OS Hiariej mengatakan saat ini tim gugus tugas secara prosedural masih menunggu sidang paripurna DPR mengesahkan draf RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Setelah draf disahkan, selanjutnya gugus tugas yang dibentuk pemerintah akan meminta masukan dari publik dan akan disusul dengan pengiriman surat presiden (Supres) beserta daftar inventaris masalah (DIM).

Baca juga:

RUU TPKS Kolaborasi Besar

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresiden Moeldoko mengklaim, banyak pihak yang mengapresiasi terbentuknya gugus tugas percepatan pembahasan RUU TPKS.

Moeldoko mengatakan dalam tim gugus tugas ada kolaborasi besar pihak-pihak yang menyusun substansi RUU TPKS.

"Ada sebuah kolaborasi besar dalam menyusun ini. Dan orang-orang yang berada di balik penyusunan substansi RUU TPKS ini kita hadirkan, dari Kejaksaan kita hadirkan, dari Kepolisian, untuk mensinkronkan dan membuat harmonisasi dengan undang-undang yang lain. Juga didukung sepenuhnya oleh kementerian PPPA," kata Moeldoko kepada wartawan.

Sebelumnya, pemerintah membentuk gugus tugas untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Gugus tugas tersebut beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan dan Kepolisian.

DPR RI pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang 2021-2022, Selasa (11/1/2022) telah memastikan bahwa RUU TPKS akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna 18 Januari mendatang.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • RUU TPKS
  • kekerasan seksual
  • perlindungan perempuan dan anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!