BERITA

Pemerintah Bakal Salurkan Rp44,19 Triliun Untuk Perdesaan di 2022

""Jadi, kita tahu setiap desa ketika jumlah penduduknya itu berbeda, terutama yang berada di perbatasan atau batas interval kecenderungannya akan mengalami perbedaan alokasi dasar.""

Ranu Arasyki

Ilustrasi: Petani menabur benih padi di area persawahan Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Selasa (4/1/22).(
Ilustrasi: Petani menabur benih padi di area persawahan Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Selasa (4/1/22).(Foto:ANTARA Syifa Yulinnas)

KBR, Jakarta — Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian akan menggelontorkan Rp44,19 triliun kepada 74,9 ribu perdesaan pada tahun ini. 

Transfer dana desa tersebut diberikan kepada tujuh klaster perdesaan dengan total jumlah penduduk mencapai 191,7 juta jiwa.

Kepala Subdirektorat Dana Desa Jamiat Aries Calfat menjelaskan, pembagian klaster diukur berdasarkan range jumlah penduduk yang ada di setiap desa. 

Alokasi dasar tertinggi mencapai Rp790,29 juta diberikan kepada desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu jiwa. Sedangkan alokasi untuk klaster terendah, atau jumlah penduduknya kurang dari 100 jiwa diberikan Rp415,9 juta.

"Jadi, kita tahu setiap desa ketika jumlah penduduknya itu berbeda, terutama yang berada di perbatasan atau batas interval kecenderungannya akan mengalami perbedaan alokasi dasar. Misalnya, desa yang memiliki penduduk 500 jiwa, dia akan mendapatkan Rp478,3 juta. Begitu dengan desa yang memiliki 501 jiwa penduduknya,dia akan mendapatkan Rp540,7 juta," katanya pada acara Workshop Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa TA 2022, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga:

Selain itu, pemerintah akan memberikan Rp119,4 juta kepada 3.414 desa tertinggal dan Rp238,8 juta kepada 1.140 desa dengan kategori sangat tertinggal.

Berdasarkan catatannya, saat ini Desa Sumberjaya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merupakan desa tertinggal dengan jumlah penduduk tertinggi, yakni mencapai Rp80,9 ribu jiwa.

Sedangkan desa tertinggal dengan jumlah penduduk terendah ialah Desa Wahuka, Kabupaten Puncak, Papua dengan hanya 19 jiwa.

Di kesempatan yang sama, Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto menjelaskan, tahun ini DJPK akan melakukan refocusing terhadap penggunaan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.190/PMK.07/2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan tingkat kemiskinan dan pengangguran yang masih tinggi di perdesaan.

Adriyanto mengatakan, penggunaan dari dana desa dialokasikan sekurang-kurangnya 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Bagi desa-desa yang tidak bisa menggunakan 40 persen, maka sisa dana itu akan diserahkan kepada DPMD atau pemda.

"Dari sisi nilai strategis penggunaan, dana desa harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, yaitu menjaga dan menurunkan tingkat kemiskinan, menjaga kesehatan masyarakat mengantisipasi dampak dari Covid-19, dan mendorong pergerakan ekonomi yang ada di desa melalui kegiatan padat karya tunai, atau kegiatan pembangunan infrastruktur dan program lainnya," katanya.

Pada 2022, lanjutnya, DJPK akan mengakselerasi program strategis nasional yaitu penanganan strategis ekstrim pengentasan kemiskinan kepada 212 perdesaan.

"Saya ingin mengingatkan, mendorong peran pembina desa yang ada di masing-masing pemda agar pembinaan dalam rangka penggunaan, khususnya BLT desa. Ini teman-teman di desa benar-benar bisa diarahkan untuk membelanjakan mana yang benar-benar strategis dan mendorong pertumbuhan dan perbaikan ekonomi di desa secara umum, dan di daerah masing-masing secara khusus," tutupnya.

Editor: Agus Luqman

  • BLT
  • Dana Desa
  • transfer dana desa
  • desa tertinggal
  • pertumbuhan ekonomi daerah
  • Kemenkeu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!