BERITA

Pekan Depan, Pemerintah Mulai Upayakan Stabilitas Harga Minyak Goreng

"Minyak yang dipasok pemerintah akan dibandrol seharga Rp14 ribu per liter."

Sadida Hafsyah

pemerintah upayakan stabilitas harga minyak goreng
Pemerintah siapkan minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter untuk stabilitas harga. (FOTO: ANTARA/Galih P.)

KBR, Jakarta - Pemerintah akan menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk masyarakat dalam upaya menjaga stabilitas harga. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap, upaya itu mampu menstimulasi peningkatan daya beli masyarakat terhadap produk minyak goreng. Ia mengatakan, minyak yang dipasok pemerintah akan dibandrol seharga Rp14 ribu per liternya.

"Minyak goreng dengan harga terjangkau, seperti yang disampaikan bapak Presiden dan juga dalam sidang kabinet paripurna pada tanggal 30 Desember yang lalu. Pemerintah mengambil kebijakan untuk penyediaan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen. Sekali lagi di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia. Kemudian penyediaan ini disediakan untuk 6 bulan ke depan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (5/1/2022).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah menyiapkan lebih dari 1 miliar liter minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat hingga enam bulan ke depan. 

Pada Mei mendatang, kebijakan intervensi pemerintah ini akan dievaluasi kembali untuk mempertimbangkan diperpanjang atau tidak.

Guna mendukung kebijakan ini, Kemenko Perekonomian menggandeng Kementerian Perdagangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menutup selisih harga pasar dan pajak penghasilan sebesar lebih dari Rp3,5 triliun.

Baca juga:

Perlu DMO CPO

Langkah intervensi harga yang dilakukan pemerintah ini didukung oleh kalangan ekonom.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, intervensi harga dari pemerintah diharapkan dapat mengendalikan harga minyak goreng yang melambung sejak tahun lalu. 

Ia meminta pemerintah mengambil kebijakan Kewajiban Pasar Domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) terhadap produsen minyak goreng.

Berkaca dari kebijakan batu bara bulan ini, pemerintah mewajibkan produsen domestik untuk memasok produksi bagi kebutuhan dalam negeri.

"Satu DMO. DMO CPO sebagai bahan baku minyak goreng ini sehingga pasokannya bisa lebih tersedia di dalam negeri. Dan harganya juga di set sehingga tidak terlalu fluktuatif seperti saat ini. Opsi untuk subsidi minyak goreng kemasan, kemudian juga operasi pasar misalnya minyak goreng, itu hanya lah opsi yang sifatnya temporer dan insignificant. Karena problem pertama ada pada bahan baku minyak goreng yaitu CPO," kata Bhima saat dihubungi KBR (05/01/21).

Menurut Bhima Yudhistira, Indonesia seharusnya bisa mengendalikan pasokan CPO. Alasannya, negara ini termasuk dalam negara produsen CPO terbesar di dunia.

"Seharusnya tidak semua CPO bernafsu untuk di-ekspor. DMO lah jawabannya," tuturnya.

Bima berpandangan, kenaikan harga minyak goreng ini telah menekan daya beli masyarakat. Pasalnya, terjadi inflasi yang tinggi tapi tidak dibarengi dengan kenaikan pendapatan masyarakat yang seimbang.

"Khususnya pada kelas menengah bawah yang selama masa pandemi mengalami tekanan ekonomi yang cukup berat, pekerjaan banyak yang hilang, banyak yang menjadi pengangguran, masih ada lebih dari 19 juta orang yang terdampak, pekerja yang terdampak pandemi, sekarang sudah dibebani dengan kenaikan harga minyak goreng.

Imbas dari kenaikan harga minyak goreng ini telah memengaruhi banyak sektor,  mulai dari sektor makanan dan minuman, ritel, pedagang kecil hingga konsumen tingkat rumah tangga.

Editor: Muthia Kusuma

  • Harga Minyak Goreng Kemasan
  • Harga Minyak Goreng Curah
  • Stok Minyak Goreng
  • Kemendag
  • Kemenko Perekonomian
  • CPO

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!