NASIONAL

Pandemi 2021, Ditjen Bea dan Cukai Beri Insentif Fiskal Kesehatan Rp10 Triliun Lebih

pandemi

KBR, Jakarta— Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah insentif fiskal di bidang kesehatan untuk menangani Covid-19 hingga mencapai Rp10,12 triliun sepanjang 2021.

"Ini kemudian sangat bermanfaat untuk memberikan dukungan, kemudahan, kecepatan dan keringanan dari pada insentif pengadaan alat kesehatan yang totalnya mencapai Rp1,79 triliun yang dikeluarkan oleh bea dan cukai serta juga dari sisi perpajakan. Kemudian, untuk vaksin mencapai Rp8,33 triliun yang komponennya dari sisi kepabeanan dan perpajakan. Ini satu paket dari sisi insentif perpajakan yang kita dukung untuk pengadaan alat kesehatan dan juga vaksin yang cukup maksimal dalam dua tahun berjalan ini," katanya pada acara Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR Dengan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Senin (24/1/2022).

Jika dijabarkan, jumlah insentif pengadaan alat kesehatan mencapai Rp1,79 trilliun dengan nilai impor mencapai Rp9,17 triliun. Impor tersebut mencakup tiga alat kesehatan, yakni polymerase chain reaction (PCR) test kit, obat antivirus, dan ventilator.

Baca Juga:

Selanjutnya, pemerintah memberikan insentif vaksin hingga mencapai Rp8,33 triliun dengan nilai impor RP44,08 triliun. Impor vaksin tersebut meliputi 465,07 juta dosis yang terdiri dari 313,17 juta dosis vaksin jadi dan 153,90 juta dosis vaksin bulk.

Selain itu, lanjutnya, Dirjen Bea Dan Cukai juga memberikan insentif tambahan terhadap Kawasan Berikat (KB) dan fasilitas kemudahan impor Tujuan Ekspor (KITE) yang mencapai Rp7,68 miliar.

"Dari pantauan kami di lapangan dari pelaku usaha di kawasan-kawasan, mereka cukup terbantu. Dari pemantauan kami di lapangan di beberapa kawasan yang memanfaatkan insentif ini. Ini menjadi salah satu dorongan daripada kegiatan ekonomi mereka meningkat untuk mendukung ekspor yang lebih tinggi di tempat tugas mereka masing-masing," ujarnya.

Editor: Agus Luqman

  • insentif pajak
  • alkes
  • Ditjen Pajak
  • keringanan pajak
  • bea dan cukai
  • vaksin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!