NASIONAL

Omicron Mengganas, PPKM Level Dua Kota Bogor Lebih Ketat Dibanding DKI?

"Meski sama-sama PPKM level 2, aturan di Bogor berbeda dibanding DKI. Misalnya, membatasi kegiatan belajar mengajar dan menutup beberapa fasilitas publik"

Omicron
Anggota Polresta Bogor mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). (Foto: ANTARA/Arif Firmansyah)

KBR, Jakarta - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdul Rachim mengatakan, tidak ada pembatasan mobilitas ketat yang diberlakukan di wilayahnya, walau masuk zona aglomerasi dengan DKI Jakarta. Hal itu lantaran Bogor dan Jakarta sama-sama menerapkan PPKM level dua.

Meski begitu, Dedie Abdul Rachim mengatakan aturan di Bogor berbeda dibanding DKI. Misalnya, pembatasan aturan kegiatan belajar mengajar dan penutupan beberapa fasilitas publik.

"Kalau seperti sekarang kan kegiatan sosial kemasyarakatan masih diperbolehkan. Kemudian sebagian kebijakan daerah, misalnya taman, lapangan masih diperbolehkan. Sementara kalau di Bogor sampai dengan hari ini alun-alun taman lapangan masih ditutup. Tetapi yang lain-lain di luar itu hampir sama kebijakannya. Misalnya batas waktu operasional restoran cafe untuk kapasitas daya tampung kegiatan pernikahan itu sama semua. Namun, ada dua yang membedakan di Bogor, seperti pendidikan tatap muka masih 50 persen," ujar Dedie, ketika dihubungi KBR, Selasa (18/1/2022).

Baca juga:


Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdul Rachim mengatakan pemberlakuan PPKM level dua tidak berpengaruh banyak, berbeda dengan saat diberlakukan PSBB yang menjadi permintaan daerah, sementara PPKM merupakan kebijakan pusat.

Untuk itu menurutnya, kebijakan daerah cukup penting untuk membatasi mobilitas di wilayah sendiri.

"Sebetulnya sih semua kita aglomerasi Jabodetabek ini kan PPKM nya levelnya sama. Cuma memang level 2 ini kalau menurut saya belum sepenuhnya bisa menekan mobilitas warga, ya karena kan pembatasan-pembatasan nya masih dikategorikan lebih longgar lah. Kalau misalnya kita masuk level 3 atau level 4, artinya itu kan sudah mendekati situasi darurat. Kalau seperti sekarang kegiatan sosial kemasyarakatan masih diperbolehkan," ujarnya.

Dedie menambahkan, dengan diberlakukannya pembatasan pada level yang sama maka instruksi berada di pusat, sehingga kepala daerah hanya melaksanakan dan menyesuiakan dengan aturan-aturan tambahan.

Bahkan menurutnya tidak ada rapat khusus untuk membahas kebijakan pembatasan antardaerah aglomerasi.

Baca juga:


Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat kasus positif Covid-19 varian Omicron di ibu kota terus bertambah.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan hingga Selasa (18/1/2022) tercatat ada 856 kasus Omicron dan didominasi pelaku perjalanan luar negeri.

"Dari 856 orang yang terinfeksi, sebanyak 663 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 193 lainnya adalah transmisi lokal," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Dwi juga melaporkan, DKI menjadi daerah penyumbang kasus positif harian terbanyak. Kasus positif Covid-19 di DKI dilaporkan bertambah 670 orang.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan DKI tidak akan menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) meski telah terdapat tambahan kasus berasal dari klaster sekolah.

Menurutnya, secara aturan pada assessmen PPKM level 2, DKI masih memenuhi syarat untuk tetap menggelar PTM.

Editor: Agus Luqman

  • omicron
  • PPKM
  • pandemi covid-19
  • PTM 100 persen
  • transmisi lokal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!