KBR, Yogyakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendukung usulan pembentukan pengadilan pemilu sebagai institusi penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Menurut Mahfud, gagasan itu bagus dan karena itu ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas usulan itu.
"Menurut saya apakah nanti Mahkamah Pemilu atau bukan dalam pembicaraan lebih lanjut. Tapi yang substansinya kita perlu peradilan pemilu yang bulat, transparan, akuntabel itu sudah ketemu di disertasi," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jumat (7/1/2022).
Baca juga:
- Sudah Masuk Tahapan Pemilu, DPR: Tak Mungkin Revisi Presidential Threshold
- Harapan Harmonisasi antar UU di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
Dukungan itu disampaikan Mahfud seusia ia menguji disertasi doktoral Rayendra Erwin Moeslimin Singajuru. Disertasi itu berjudul Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu: Menggagas Pembentukan Pengadilan Pemilu di Indonesia.
Meski begitu, Mahfud mengatakan jika wacana itu disetujui, maka perlu dibicarakan paling tidak dalam kurun waktu setahun ini sebelum Pemilu 2024.
"Perlulah kita segera merumuskan kelembagaannya. Karena masih kesini apa kesana atau berdiri sendiri. Masih perlu didiskusikan lagi dengan stakeholder, DPR nya pingin apa, Mendagri ingin apa, rakyat ingin apa, perguruan tinggi bagaimana kita masih diskusikan," kata Mahfud.
Ia juga mengatakan perlu dikaji lebih dulu apakah pembentukan kelembagaan pengadilan pemilu perlu dilakukan dengan mengamandemen undang-undang pemilu.
"Kita lihat. Itu salah satu alternatif. Tapi kalau amandemen, lama. Amandemen tidak semudah membuat undang-undang," kata Mahfud.
Dalam ujian terbuka promosi doktor itu, Rayendra mengatakan sengketa pemilu hampir pasti selalu ditemui di setiap pemilu. Ini menimbulkan kompleksitas hukum dan politik. Sementara belum tersedia institusi penyelesaian sengketa yang kuat dan mapan.
Baca juga:
- KPU Tak Ambil Sikap di Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu
- Survei Capres PRC: Prabowo, Ganjar, dan Anies Teratas
Editor: Agus Luqman