Bagikan:

Mahfud MD Dukung Gagasan Pembentukan Pengadilan Pemilu

Menko Polhukam Mahfud MD mendukung usulan pembentukan pengadilan pemilu sebagai institusi penyelesaian sengketa hasil pemilu.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 07 Jan 2022 23:18 WIB

Author

Ken Fitriani

pemilu

Menko Polhukam Mahfud MD di Universitas Islam Indonesia UII Yogyakarta, Jumat (7/1/2022). (Foto: KBR/Ken Fitriani)

KBR, Yogyakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendukung usulan pembentukan pengadilan pemilu sebagai institusi penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Menurut Mahfud, gagasan itu bagus dan karena itu ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas usulan itu.

"Menurut saya apakah nanti Mahkamah Pemilu atau bukan dalam pembicaraan lebih lanjut. Tapi yang substansinya kita perlu peradilan pemilu yang bulat, transparan, akuntabel itu sudah ketemu di disertasi," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jumat (7/1/2022).

Baca juga:

Dukungan itu disampaikan Mahfud seusia ia menguji disertasi doktoral Rayendra Erwin Moeslimin Singajuru. Disertasi itu berjudul Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu: Menggagas Pembentukan Pengadilan Pemilu di Indonesia.

Meski begitu, Mahfud mengatakan jika wacana itu disetujui, maka perlu dibicarakan paling tidak dalam kurun waktu setahun ini sebelum Pemilu 2024.

"Perlulah kita segera merumuskan kelembagaannya. Karena masih kesini apa kesana atau berdiri sendiri. Masih perlu didiskusikan lagi dengan stakeholder, DPR nya pingin apa, Mendagri ingin apa, rakyat ingin apa, perguruan tinggi bagaimana kita masih diskusikan," kata Mahfud.

Ia juga mengatakan perlu dikaji lebih dulu apakah pembentukan kelembagaan pengadilan pemilu perlu dilakukan dengan mengamandemen undang-undang pemilu.

"Kita lihat. Itu salah satu alternatif. Tapi kalau amandemen, lama. Amandemen tidak semudah membuat undang-undang," kata Mahfud.

Dalam ujian terbuka promosi doktor itu, Rayendra mengatakan sengketa pemilu hampir pasti selalu ditemui di setiap pemilu. Ini menimbulkan kompleksitas hukum dan politik. Sementara belum tersedia institusi penyelesaian sengketa yang kuat dan mapan.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 10

Kabar Baru Jam 11