HEADLINE

Kemendagri: Jabatan 101 Kepala Daerah Kelar 2022, Penunjukan Pengganti Transparan

"Posisi Penjabat (Pj) Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang-Undang 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah."

Kepala Daerah Kelar 2022
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Benny Irawan. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyebut ada 101 dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada 2022 ini.

Juru Bicara Kemendagri, Benny Irwan menegaskan, posisi Penjabat (Pj) Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang-Undang 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Benny mengatakan, pengganti gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya atau setara eselon 1. Sementara penjabat pengganti bupati atau wali kota berasal dari pimpinan tinggi pratama atau setara eselon 2.

Pun begitu, Benny menyebut pemerintah masih menggodok teknis penunjukkan penjabat pengganti tersebut.

"Kandidat ini atau calon-calon pejabat ini tentu memahami pemerintahan daerah. Kemudian tidak mempunyai conflict of interest atau konflik kepentingan, sehingga penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, tugas-tugas pembangunan dan pelayanan publik bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya. Apakah nanti akan sama dengan tahun lalu? Tahun 2020 itu mekanismenya diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Untuk bupati, walikota itu diambil dari pejabat setingkat eselon 2, pejabat pimpinan tinggi pratama diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri. Jadi satu daerah itu diusulkan 3 nama. Nanti Kemendagri akan melakukan review, evaluasi, pendalaman, terkait dengan kandidat. Lalu diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri. Penjabat gubernur nanti diputuskan oleh presiden. Dan yang untuk penjabat bupati, walikota juga dikonsultasikan oleh Kemendagri kepada Presiden melalui Sekretaris Negara. Sejauh ini belum diputuskan apakah akan menggunakan pola yang lama atau ada yang baru, maupun pendekatan baru. Intinya untuk lebih, transparan akuntabel dan memilih orang yang pas," tutur Benny kepada jurnalis KBR Astri Septiani pada Selasa (11/1/2022).

Benny menyebut, pemerintah berupaya proses penunjukan lebih transparan dan akuntabel sehingga dapat menunjuk penjabat sesuai dengan yang diharapkan.

Ia mengklaim, pemerintah juga sangat memperhatikan saran dan masukan dari publik terkait mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah.

Katanya, pemerintah juga bakal memastikan penunjukkan kepala daerah sesuai dengan aturan, memastikan kandidat sesuai kriteria dan akuntabel. Pemerintah nantinya juga akan melakukan evaluasi terkait kinerja penjabat tersebut.

"Kita punya pengalaman di tahun 2020 ada 270 daerah. Saya pikir publik bisa melihat itu, ya seperti saya sampaikan, kita ingin kalau proses pengisian atau pengangkatan penjabat ini berjalan sesuai dengan aturan kemudian penjabat kepala daerah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Perlu dipahami bersama, bahwa ini penjabat. Dalam aturan Penjabat itu paling lama hanya satu tahun paling lama. Meskipun bisa diperpanjang, baik oleh orang yang sama maupun berbeda. Itu tidak tertutup kemungkinan bisa 1 bulan, bisa 1 minggu, bisa 6 bulan, bisa 4 bulan. Kalau menurut evaluasi nanti ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan maka bisa saja dengan kasarnya itu diberhentikan," tutur urang awak asal Payakumbuh, Sumatera Barat ini.

Mengenai kemungkinan personel TNI/Polri yang akan mengisi jabatan penjabat Kepala Daerah, Benny tidak secara tegas menampiknya. Kata dia, kriteria utama penjabat telah diatur dan harus dipenuhi.

"Sejauh ini kita merujuk ke Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi kriteria utama untuk Penjabat Gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya selevel eselon 1. Dan untuk Bupati walikota pejabat pimpinan tinggi pratama selevel eselon 2. Saya rasa kita bisa menjabarkan sendiri ya, setingkat eselon satu dan dua. Ya ukurannya itu, kalau dia pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama kalau bisa memenuhi aturan, kita enggak bisa membatasi. Jadi pejabat tinggi pratama dan madya. Kalau tidak masuk di ranah itu enggak bisa. Saya tidak mengatakan seperti itu (personel TNI/Polri bisa menjabat) yang penting sesuai undang-undang harus pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama," ujar Benny.

TNI/Polri Tidak Tepat

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Lampung, Feri Amsari mengatakan, akan sangat tidak tepat bila personel TNI/Polri yang diajukan sebagai penjabat (Pj) pengganti 101 Kepala Daerah yang selesai masa dinasnya pada 2022 ini.

"Penunjukan penjabat atau Pj. Kepala Daerah yang berasal dari TNI-Polri tentu saja tidak tepat, karena basis konstitusionalnya adalah Undang-Undang 1945 sehingga tugas mereka itu adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan," ujar Feri kepada Resky Novianto dari KBR.

Baca juga:

Menteri Tjahjo Ingatkan ASN Waspadai 8 Area Rawan Korupsi

KPU Tak Ambil Sikap di Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu

Editor: Fadli Gaper

  • Penjabat Kepala Daerah
  • Pilkada
  • TNI/Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!