NASIONAL

Kemendag Awasi Pedagang yang Tidak Menjual Minyak Goreng Satu Harga, Ada Sanksi!

Ilsutrasi: Warga membeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tenga

KBR, Jakarta— Kementerian Perdagangan memastikan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha ritel modern dan pasar tradisional yang tidak patuh terhadap kebijakan satu harga minyak goreng yang ditetapkan sebesar Rp14 ribu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyebut, Kemendag akan terus melakukan pengawasan kepada sejumlah ritel modern dan pasar tradisional.

Pengawasan tersebut akan menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan supplier di pasar tradisional.

"Sanksi ada di Permendag-nya. Secara administratif akan dibekukan izinnya dan sebagainya. Tetapi untuk pasar tradisional ini mengingat sistem distribusinya tidak secanggih ritel modern, maka diberikan kesempatan untuk tetap boleh berdagang, tapi mulai minggu depan itu harus sudah Rp14 ribu dan mereka harus segera konsultasi dengan supplier mereka masing-masing," ujarnya saat dihubungi KBR, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:

Lebih lanjut, Oke mengklaim pihaknya telah memantau harga di tingkat ritel modern , sedangkan pengawasan di pasar tradisional akan dilakukan pada minggu depan

Pada Kamis (20/1/2022) Kementerian Perdagangan berencana mengumpulkan semua kepala dinas perdagangan dan Aprindo daerah untuk melaporkan perkembangan atas penjualan dan harga, termasuk hambatan pasokan dari produsen minyak goreng kepada ritel modern.

Kenaikan Volume & Anggaran

Sebelumnya, Kemendag berencana menyalurkan minyak goreng bentuk kemasan sederhana sebanyak 200 juta liter pada tahap pertama bulan ini. Harganya pun sama, yakni Rp14 ribu per liter. 

Namun, minimnya infrastruktur dan kapasitas pengemasan minyak goreng sederhana akhirnya membuat Kemendag mengganti rencana tersebut dengan mengambil kebijakan baru, yaitu 'memukul rata' harga semua produk minyak goreng kemasan.

Penetapan harga yang serempak di setiap produk minyak goreng kemasan itu membuat Kemendag dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) melakukan penyesuaian anggaran dan volume penyaluran.

Baca Juga:

Oke menjelaskan, saat ini Kemendag menetapkan kenaikan alokasi anggaran menjadi Rp7,6 triliun dari yang sebelumnya Rp3,6 triliun. 

Kenaikan anggaran itu diikuti dengan besaran volume penyaluran, dari yang sebelumnya 200 juta liter per bulan menjadi 250 juta liter per bulan. Jika diakumulasikan, selama enam bulan volume penyaluran mencapai 1,5 miliar liter.

"Karena melihat gelagatnya tidak optimal, maka kebijakan kita ubah. Semua kemasan kita wajibkan Rp14 ribu. Karena ini menyangkut semua minyak goreng kemasan. Tidak hanya sederhana saja, sehingga perhitungannya itu berbeda. Harga keekonomiannya itu adalah harga keekonomian minyak goreng yang kita siapkan. Artinya, karena 200 juta liter per bulan menjadi 250 juta liter. Dan cakupannya pun bukan hanya kemasan sederhana, tapi termasuk kemasan premium. Maka total yang kita tingkatkan menjadi 250 juta liter. Dan untuk itu ketersediaan anggaran pun kami sesuaikan dengan kebutuhan itu," ujarnya.

Editor: Agus Luqman

  • harga minyak goreng
  • Kemendag
  • Inflasi
  • harga sembako
  • Harga Minyak Goreng Kemasan
  • CPO

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!