BERITA

Kebijakan Pencabutan Izin Tambang Dinilai Tak Selesaikan Kasus Kejahatan Lingkungan

Kebijakan Pencabutan Izin Tambang Dinilai Tak Selesaikan Kasus Kejahatan Lingkungan

KBR, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai, tidak ada yang perlu dibanggakan dari keputusan Presiden Jokowi mencabut lebih dari 2.000 izin usaha pertambangan serta sektor kehutanan.

Kepala Kampanye JATAM Melky Nahar mengatakan, pencabutan izin usaha pertambangan dan kehutanan tersebut tidak menyelesaikan masalah tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang kerap dilakukan perusahaan-perusahaan tambang.

"Jadi kemarin murni kepentingannya untuk bisnis. Kalau lahannya ditelantarkan, tidak ada laporan kerja atau segala macam, maka ini sama halnya dengan mengatakan 'ayo kau harus segera beraktivitas, kau harus segera lakukan kewajiban-kewajiban administrasi'. Gitu kan, sehingga ujungnya akan berproduksi. Jadi tidak ada hubungannya dengan urusan warga yang telah lama menolak atau telah lama bersuara terkait dengan penolakan tambang itu. Jadi kebijakan itu memang tidak layak, tidak ada yang bisa dibanggakan," kata Melky kepada KBR, Jumat (7/1/2022).

Melky menduga, izin perusahaan yang dicabut ini akan membuka ruang bagi perusahaan-perusahaan lain agar bisa masuk, atau memaksa perusahaan yang dicabut izinnya untuk segera mengurus izin kembali dan beraktivitas lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengklaim telah mencabut lebih dari 2.000 izin usaha pertambangan serta sektor kehutanan.

Izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dicabut pemerintah ini dilakukan karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja terkait penggunaan lahan. Selain itu, izin pertambangan dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

Baca juga:

Tidak Ada RKAB

Pernyataan JATAM tersebut senada dengan tanggapan dari Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo).

Ketua Umum Aspebindo, Anggawira mengatakan keputusan pemerintah mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan, termasuk batu bara disebabkan belum adanya Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) dari perusahaan.

"Betul, kalau dari RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya) jelas berapa yang diposting di dalam dan di luar, ini mungkin itu kan akan dievaluasi RKAB dari masing-masing perusahaan tersebut yang tahun 2021 seperti apa karena kan untuk mengajukan izin pertambangan 2022 itu mereka harus menyusun RKAB itu dilaporkan kepada Presiden disetujui baru mereka bisa on jalan lagi seperti itu," ujar Anggawira kepada KBR, Jumat (7/1/2022).

Anggawira mengatakan dalam pengelolaan mineral khususnya batu bara, terdapat aturan-aturan yang terkait dan tentunya aturan-aturan tersebut harusnya dipenuhi oleh para pengusaha.

Menurutnya, RKAB merupakan salah satu aspek utama di dalam mengajukan perizinan terkait IUP untuk perusahaan tambang batu bara.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • izin pertambangan
  • JATAM
  • Kerusakan Lingkungan
  • minerba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!