KBR, Jakarta- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Azis menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap tindak pidana korupsi di daerah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum turut membeberkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa politikus partai Golkar tersebut. Seperti, tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat kepada dirinya selaku pimpinan anggota dewan perwakilan rakyat.
Baca juga:
- Terima Suap dari Eks Wakil Ketua DPR, Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara
- KPK akan Selidiki Dugaan Ada Pegawai KPK yang Bisa Disetir Azis Syamsuddin
Azis dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menurut jaksa penuntut umum, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Azis menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Duit suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Editor: Rony Sitanggang