NASIONAL

Jaksa Agung Setuju Cakupan Restorative Justice Diperluas

"Menurut Burhanuddin, Kejagung memiliki kewenangan "dominus litis" untuk menghentikan suatu perkara."

Resky Novianto

Restorative Justice Diperluas
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat Raker dengan Komisi III DPR, (27/1/2022). (Foto: Tangkapan layar Youtube DPR RI)

KBR, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, "restorative justice" atau prinsip keadilan restoratif tidak diberikan kepada siapa saja. Ada persyaratan khusus agar seorang terdakwa bisa diberikan pengampunan. Syaratnya antara lain, terdakwa baru melakukan tindak kejahatan pertama kali, ancaman hukuman lima tahun, dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. 

Jaksa Agung juga menegaskan, perkara yang diselesaikan melalui "restorative justice", adalah perkara yang secara hukum positif sudah dinyatakan lengkap untuk disidangkan.

"Terkait pelaksanaan restorative justice atau RJ hal tersebut dilakukan bukan hanya untuk tujuan atau pemanfaatan yang pragmatis. Seperti misalnya over capasity di Lapas. Namun lebih dari itu, tujuannya pencapaian asas keadilan hukum yang substantif untuk para pencari keadilan. Namun tentunya kami berharap adanya sinkronisasi peraturan dan sinergitas dalam pelaksanaan RJ," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi bidang Hukum dan HAM di DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/1/2022).

Baca juga:

Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut, Komnas HAM Minta Keadilan Restoratif

Vonis Hukuman Mati Meningkat di Era Jokowi, Imparsial Minta Evaluasi

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menuturkan siap memperluas cakupan "restorative justice" asal dilakukan berdasarkan kajian akademis dan ilmiah. 

Seperti diketahui, prinsip keadilan restoratif merupakan program Kejaksaan Agung. Menurut Burhanuddin, Kejagung memiliki kewenangan "dominus litis" untuk menghentikan suatu perkara.

Editor: Fadli Gaper

  • restorative justice
  • Jaksa Agung
  • Sanitiar Burhanuddin
  • dominus litis

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!