NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 Naik Satu Peringkat. Apa Penyebabnya?

IPK Indonesia 2021 Naik Satu Peringkat

KBR, Jakarta - Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia 2021 berada di angka 38 dengan ranking 96 dari 180 negara yang disurvei. 

Manajer Riset Transparansi Internasional Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko mengatakan, angka itu menandakan bahwa skor Indonesia naik satu poin dari 37/100 ke 38/100, dibanding tahun 2020. Artinya ada perbaikan persepsi korupsi di Indonesia, meski tidak signifikan.

"Dalam sekitar 2 dekade CPI, Indonesia mengalami fluktuasi, seperti yang kita ketahui, pada 2020 lalu, Indonesia sempat drop, dari tahun 2019, dari angka 40 jadi 37. Tetapi kalau kita hitung lagi dalam regresi linier, itu terdapat salah satu improvement sekira 0,9 kenaikan per tahun," ujar Manajer Riset TII, Wawan Suyatmiko, dalam konferensi pers, "Peluncuran Corruption Perception Index 2021", Selasa, (25/1/2022).

Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko menambahkan, kenaikan skor Indeks Persepsi Korupsi ini didasari atas adanya kenaikan lima sumber data. Sedangkan tiga sumber data masih stagnan, dan tiga sumber data lainnya menurun. 

Data yang meningkat, salah satunya adalah Forum Ekonomi Dunia, sedangkan data yang stagnan salah satunya adalah Unit Intelijen Ekonomi. Data yang menurun yaitu Varietas Proyek Demokrasi yang turun 4 poin dari tahun lalu.

Menurut Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko, skor CPI 2021 yang mengalami kenaikan satu poin ditunjang oleh beberapa faktor antara lain kenaikan signifikan pada faktor risiko korupsi yang dihadapi oleh pelaku usaha pada sektor ekonomi. Misalnya, penyuapan pada area ekspor-impor, kelengkapan penunjang, pembayaran pajak, serta kontrak dan perizinan.

Hal ini nampak dari kenaikan tiga indikator ekonomi. Namun demikian tiga indikator yang mengalami stagnasi dan tiga indikator yang justru mengalami penurunan memperkuat bahwa korupsi politik dan penegakan hukum masih belum ada perbaikan yang signifikan.

Baca juga:

Sejumlah penanganan perkara korupsi besar seperti dalam kasus eks-Menteri Sosial dan eks-Menteri KKP pada awal tahun 2021 lalu hingga penangkapan Wakil Ketua DPR RI pada pertengahan tahun 2021 lalu turut mewarnai dinamika penegakan hukum antikorupsi. Termasuk diantaranya adalah penanganan skandal korupsi Jiwasraya dan Asabri. 

Selain itu sejumlah capaian yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI yang telah berupaya menyita aset dari para obligor/debitor prioritas.

“Tentu upaya penanganan sejumlah skandal kasus korupsi besar sepanjang masa pandemi memberikan kontribusi pada kenaikan CPI tahun 2021. Namun yang penting diperhatikan oleh Pemerintah dan segenap pemangku kepentingan tentu saja tetap fokus pada upaya penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel, terkait pengembalian aset akibat tindak pidana korupsi. Di sisi lain memberikan dan menjamin ruang aspirasi dan kebebasan sipil bagi setiap pengambilan keputusan menjadi salah satu penanda bahwa Indonesia adalah dengan demokrasi dan menjunjung hak asasi manusia.” ungkap Danang Widoyoko.

Dengan demikian, Transparency International Indonesia merekomendasikan Presiden Joko Widodo dan segenap jajaran Pemerintah, Lembaga Penegak Hukum (Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan KPK), DPR dan Parpol, pihak swasta dan pelaku usaha serta semua pihak agar menegakkan demokrasi serta menjamin hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

"Pemerintah harus membatalkan pembatasan yang tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul yang diterapkan sejak awal pandemi. Memastikan keadilan dan proporsionalitas penegakan hukum terhadap pembela hak asasi manusia di ruang publik, baik secara fisik maupun daring," sambungnya.

Selain itu, pemerintah diharapkan mengembalikan independensi dan kewenangan otoritas lembaga pengawas kekuasaan.

"Badan pengawasan seperti lembaga antikorupsi dan lembaga pemeriksa/pengawas harus kembali mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun," ucap Wawan. 

Baca juga:

Pemerintah juga diminta untuk memenuhi janji dalam deklarasi politik UNGASS Juni 2021 lalu untuk memasukkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam pengadaan publik dan perlindungan terhadap warga negara. Transparansi penuh dalam pembelanjaan publik dalam rangka melindungi kehidupan dan mata pencaharian warganya.

CPI 2021 bersumber pada 13 survei global dan penilaian ahli serta para pelaku usaha terkemuka untuk mengukur korupsi di sektor publik di 180 negara dan teritori. Penilaian CPI didasarkan pada skor. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

Lebih dari 2/3 negara yang disurvei berada di bawah skor 50 dengan skor rata-rata global 43. Artinya, secara global rerata ini stagnan dalam jangka waktu sepanjang enam tahun terakhir.

Sedangkan di Asia Pasifik rerata skor CPI berada di angka 45, rerata ini stagnan dengan tahun lalu. Stagnasi rerata skor CPI ini mengungkapkan bahwa terjadi dekadensi/kemerosotan dalam upaya pemberantasan korupsi oleh sebagian besar negara, bahkan dalam situasi pandemi sekalipun.

Editor: Agus Luqman

  • Indeks Persepsi Korupsi
  • korupsi
  • CPI 2021
  • IPK 2021
  • Transparency International Indonesia (TII)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!