NASIONAL

Gugat Kenaikan UMP DKI, Apindo: Kalau Kalah di PTUN, Kami Siap Laksanakan

llustrasi: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh di depan Balai Kota DKI J

KBR, Jakarta — Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugat Gubernur Anies Baswedan terkait revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, Apindo telah melayangkan gugatan tersebut ke PTUN pada Kamis 13 Januari 2022. Dia beralasan, gugatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

"Maka kami melayangkan gugatan melalui PTUN untuk mencari kepastian hukum. Kami telah berkesimpulan bahwa apa pun keputusannya dan apa pun hasilnya. Apabila gugatan kami ditolak oleh PTUN, jika kami salah, kami siap untuk melaksanakannya. Apabila kami diterima atau dimenangkan oleh pengadilan, mari kita sama-sama melaksanakan kebijakan tersebut, menghormati aturan dan hukum yang ada," ujar Nurjaman kepada KBR melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:

Nurjaman bersikeras untuk menunggu hasil pengadilan dan tidak menjalankan keputusan Anies. 

Dia menegaskan, Apindo telah memberikan surat imbauan kepada pelaku usaha, khusunya yang ada di Jakarta untuk tidak melaksanakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1517 Tahun 2022 tentang revisi UMP DKI Jakarta 2022.

Dalam keputusan tersebut, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen, atau menjadi Rp 4,6 juta.

"Kami juga telah berikan surat imbauan kepada pengusaha untuk tidak melaksanakan Kepgub itu. Sudah beredar ya. Kami sangat terbuka sekali dengan terang benderang. Kami mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak melaksanakan Kepgub No. 1517/2021. Karena apa? Karena menurut kami itu nggak bagus, itu nggak benar. Tapi tunggu hasil keputusan pengadilan. Kalau ada keputusan pengadilan harus dilaksanakan, maka kami laksanakan dengan berbagai konsekuensi," katanya.

Dia mempertanyakan dasar hukum dan aturan yang dilontarkan Anies saat mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan Kepgub No.1517 Tahun 2021 itu. Menurut dia, Kepgub revisi tersebut tidak konsideran dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:

Nurjaman mengatakan, pihaknya telah dua kali mengirimkan surat kepada Anies terkait revisi pengupahan. Namun, dia menyayangkan sampai saat ini surat tersebut belum juga mendapat tanggapan dari gedung Balai Kota.

"Yang pertama sebelum Kepgub keluar kami layangkan, yang kedua setelah Kepgub keluar untuk mengaktifkan kembali Kepgub No. 1395 tentang UMP 2022," sambungnya.

Menolak Disebut berpolemik

Apindo menampik adanya polemik antara asosiasi pengusaha dengan Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Nurjaman, pihak yang kini tengah berpolemik ialah pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Dengan demikian, katanya, seharusnya pemerintah dapat mencari jalan keluar atas persoalan ini.

"Karena itu supaya ada titik temu harus segera turun tangan pemerintah pusat. Selesaikan ini permasalahan. Jangan hanya nonton pemerintah pusat. Jangan hanya pandai membuat regulasi tapi tidak mengawasi. Harusnya pandai memberikan regulasi, aturan, sampai implementasi awasi sampai sejauh mana gitu lho. Jadi jangan sampai membuat regulasi, begitu di bawahnya bermasalah pada meneng bae," katanya.

Editor: Agus Luqman

  • aksi buruh
  • PTUN
  • Apindo
  • Anies Baswedan
  • UMP 2022
  • UMP DKI Jakarta
  • inlasi
  • kenaikan harga

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!