NASIONAL

Ekspor Kelapa Sawit Dibatasi, Gapki: Kami Belum Tahu Soal Itu

""Makanya kita belum tahu persis juga. Itu kan hanya diwajibkan eksportir itu mencatatkan, dan melaporkan jumlah yang dipasok di dalam negeri. Kan gitu. Tapi kita belum tahu juga detailnya itu""

Ranu Arasyki

Ilustrasi: Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan kelap
Ilustrasi: Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan kelapa sawit, Kecamatan Tapin, Kalsel. (Foto: Antara/Bayu

KBR, Jakarta— Gabungan Industri Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengaku belum mengetahui secara detail terkait mekanisme larangan terbatas (lartas) terhadap produk palm oil, crude palm oil (CPO), dan minyak jelantah yang rencananya diberlakukan Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat.

Ketua Bidang Luar Negeri Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap terkait lartas yang dicanangkan Kemendag tersebut. Dia mengaku belum mengetahui mengenai adanya rencana baru itu. 

"Saya kira nggak ada larangan terbatas. Hanya mencatatkan. Memberlakukan kewajiban pencatatan. Makanya kalau larangan terbatas itu saya belum jelas juga mekanismenya seperti apa," ujarnya saat dihubungi KBR, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: 

Fadhil mengakui, saat ini pihaknya hanya mengetahui soal mekanisme pencatatan ekspor yang berlaku pada 24 Januari 2022. Untuk itu, lanjutnya, Gapkindo akan berdiskusi dengan Kemendag siang hari ini terkait dengan mekanisme rencana tersebut.

"Makanya kita belum tahu persis juga. Itu kan hanya diwajibkan eksportir itu mencatatkan, dan melaporkan jumlah yang dipasok di dalam negeri. Kan gitu. Tapi kita belum tahu juga detailnya itu apakah berapa jumlahnya misalnya yang harus disuplai di dalam negeri itu dibandingkan dengan yang diekspor. Kita belum mengetahui, terus terang saja," jawabnya.

Kebijakan pencatatan ekspor kelapa sawit ini digunakan sebagai pencatatan bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor olein dan CPO. Tujuannya, agar ketersediaan minyak goreng dalam negeri dapat terpantau dan memastikan pasokan CPO untuk bahan baku minyak goreng tersedia.

Pada Selasa (18/1/2022) lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan akan memberlakukan lartas pada produk kelapa sawit. Namun, katanya, kebijakan lartas tersebut bukan ditujukan untuk melarang kegiatan ekspor.

Langkah ini menurut Lutfi untuk memastikan tidak terjadinya leakage atau kebocoran subsidi minyak goreng kemasan yang kini tengah dilakukan pemerintah.

"Untuk memastikan tidak terjadi kecurangan tersebut kita akan me-lartaskan, bukan melarang ya, dari pada minyak jelantah bahan-bahan olein, dan juga CPO. Jadi kita memastikan domestik ini cukup, barang-barang tersebut sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia," katanya pada acara Outlook Perdagangan, Selasa (18/1/2022).

Editor: Agus Luqman

  • CPO
  • harga minyak goreng
  • Minyak Goreng
  • Kemendag
  • Gapki

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!