BERITA

Ekonom: Skema BLU Batu Bara Berpotensi Bikin Piutang Negara Membengkak

""Kalau nanti PLN harus membeli batu bara dengan harga yang begitu tinggi, maka implikasi beban kepada pemerintahnya. Kan pemerintah harus mensubsidi jadinya. Beban pemerintahnya naik.""

Ranu Arasyki

Ilustrasi: Warga meyaksikan kapal tongkang batu bara di perairan Karimunjawa, Jepara, Jateng. Senin
Ilustrasi: Warga meyaksikan kapal tongkang batu bara di perairan Karimunjawa, Jepara, Jateng. Senin (9/12/19). (Foto: Antara/Aji Styawan_

KBR, Jakarta— Pemerintah akan segera membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengatasi krisis pasokan batu bara dalam negeri dengan menggunakan skema Cost Insurance and Freight (CIF) atau beli batu bara dengan harga sampai di tempat. 

Nantinya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membeli batu batu bara kepada BLU dengan mengikuti harga di pasar dunia dan tidak lagi mengacu pada harga domestik, yakni US$70 per ton.

Namun kebijakan itu mendapat kritik dari pengamat. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai, langkah pemerintah yang mewajibkan PLN membeli batu bara mengikuti harga pasar dunia itu berpotensi akan menggerus keuangan negara. 

Kondisi ini, katanya, bakal membuat suntikan subsidi kian bertambah yang berujung pada bengkaknya piutang negara.

Baca Juga:

"Kalau nanti PLN harus membeli batu bara dengan harga yang begitu tinggi, maka implikasi beban kepada pemerintahnya. Kan pemerintah harus mensubsidi jadinya. Beban pemerintahnya naik. Kalau beban pemerintahnya tidak dinaikkan, tidak ditanggung pemerintah, beban kepada masyarakatnya yang naik. Sementara yang akan tersenyum dan tertawa itu pengusaha tambang," kata Piter ketika dihubungi KBR, Selasa (11/1/2022).

Menurut Piter, selama ini produsen batu bara sudah mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari perdagangan di tingkat global maupun domestik. 

Oleh karena itu, kewajiban pemenuhan pasokan melalui domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen seharusnya diikuti dengan koridor harga domestik, yakni US$70 per ton. 

Dengan demikian, PLN tidak hanya terlindungi di segi ketersediaan raw material, melainkan juga terlindungi di segi harga.

"Jadi, kepentingan dan kebutuhan nasional terlindungi di dalam DMO itu. Kalau harganya melonjak terlalu tinggi, kebutuhan dalam negeri terlindungi. Kalau sekarang PLN-nya tidak terlindungi, masyarakat juga tidak terlindung," imbuhnya.

Dia menegaskan, pemerintah harus memastikan dan menjamin pasokan batu bara untuk PLN dapat teratasi dan harga yang dibeli oleh PLN tidak tidak melebihi batas wajar. Apalagi, sampai membebani keuangan PLN.

"Yang seharusnya dipikirkan sekarang ini untuk pengaturan ke depannya adalah jangan sampai kita seketika terjadi kenaikan harga yang ekstrim langsung terbebankan semua ke PLN dan pada ujung menjadi beban pemerintah dan masyarakat," terangnya.

Terlalu tergesa-gesa

Pemerintah telah memutuskan untuk membuka kembali kembali keran ekspor batu bara secara bertahap mulai 12 Januari 2022 menyusul terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri mencapai 15 hari operasi menuju 25 hari operasi.

Piter menilai, kebijakan tersebut terlalu tergesa-gesa dan sarat dengan konflik kepentingan. Kebijakan yang berubah terlalu cepat ini, dinilai mengindikasikan pemerintah gagal dan kalah bernegosiasi dengan pengusaha tambang batu bara.

Baca Juga:

"Di sisi lain, pemerintah sama sekali benar-benar tidak berdaya dalam menghadapi bargaining position perusahaan tambang di mana pengusaha tambang sama sekali tidak ingin rugi. Mereka tetap meminta untuk harga global. Kalau harga global, artinya sama saja dengan PLN beli ke pasar global kan," katanya.

Piter mengaku heran kebijakan tersebut begitu cepat berubah. Padahal, lanjut Piter, di satu sisi pelarangan ekspor batu bara 1-31 Januari sudah tepat untuk memberikan shock therapy kepada pengusaha tambang yang melanggar ketentuan domestic market obligation (DMO).

"Ini mendadak-mendadak semua. Akhirnya akan memunculkan kesan pemerintah gagal bernegosiasi dengan para pengusaha tambang yang kemudian para pengusaha tambang itu kita sebut para pejabat kita juga. Jadi ada conflict of interest dengan para pejabat kita kalau kayak gitu," pungkasnya.

Editor: Agus Luqman

  • larangan ekspor batu bara
  • DMO
  • PLN
  • PLTU
  • harga batu bara
  • skema BLU

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!