NASIONAL

Ekonom: Kebijakan DPO & DMO di Industri Sawit Memukul Mata Pencaharian Petani

""Siapa yang akan dirugikan dengan penurunan harga TBS. Siapa yang harus dikorbankan. Itu juga penting. Jangan sampai terlalu berlebihan ke petani yang luas lahannya di bawah dua hektare.""

Ilustrasi: Petani memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan kelapa
Ilustrasi: Petani memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan kelapa sawit, Kalimantan Selatan. (28/1/21). (Foto: ANTARA/Bayu)

KBR, Jakarta— Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen yang berlaku pada produk kelapa sawit berpotensi merugikan petani kelapa sawit di tingkat bawah. DMO adalah kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, sedangkan DPO ialah kewajiban penyesuaian harga domestik. 

Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad, Penurunan harga ini menyebabkan terjadinya disparitas harga kelapa sawit di tingkat domestik dan harga di pasar internasional (CIF Rotterdam) yang kini menyentuh US$1,05 ribu per metrik ton. Terlebih, kenaikan harga di pasar global tersebut, menurut dia akan berlangsung cukup lama dan sulit turun dalam waktu dekat.

"Siapa yang akan dirugikan dengan penurunan harga TBS (tandan buah segar). Siapa yang harus dikorbankan. Itu juga penting. Jangan sampai terlalu berlebihan ke petani yang luas lahannya di bawah dua hektare, atau lebih rendah. Mereka kan hidupnya dari situ," ujarnya kepada KBR, Senin (31/1/2022).

Baca juga:

Ekspor Kelapa Sawit Dibatasi, Gapki: Kami Belum Tahu soal Itu
Pengusaha Sawit: DMO CPO Justru Timbulkan Moral Hazard

Tauhid mengingatkan, naiknya harga minyak goreng di pasar tradisional dan ritel bukan disebabkan pada terbatasnya jumlah pasokan dalam negeri, melainkan harga di tingkat global yang menjadi acuan produsen kelapa sawit melonjak tajam. Apalagi, Indonesia tidak memiliki andil untuk menekan harga di pasar global karena masih banyak negara eksportir kelapa sawit di dunia seperti Brazil dan Malaysia.

Menurutnya, jika aturan DMO dan DPO terus berlanjut, dia khawatir petani/pengusaha kelapa sawit enggan menanam sawit dan berhenti produksi untuk sementara waktu.

"Masalahnya bukan pada pasokan. Masalahnya di harga. Jadi agak beda kecuali enggak ada barangnya. Ini ada barangnya. Cuma harga tinggi ya masalah di konsumennya. Ini kalau harga enggak ada kepastian, produsen minyak goreng yang bukan dominan dia akan lebih hati-hati. Kalau toh harganya diturunkan, mereka rugi ya udah saya enggak produksi dulu. Padahal CPO nya ada," ungkapnya.

Baca Juga:
Minyak Goreng di Semua Ritel Sudah Rp14 Ribu Kecuali Sumbar, Ada Apa?
Aprindo Mengapresiasi, Ritel Modern Jadi Barometer Kestabilan Harga Minyak Goreng

Selain itu, kata dia, informasi terkait kebijakan DPO dan DMO di industri kelapa sawit ini cenderung tidak jelas. Pemerintah belum memberikan ketentuan terkait kategori petani/pengusaha yang dikenai DMO dan DPO.

"Saya kira problemnya adalah DMO ini untuk domestik sulit ditelusuri siapa yang akan dikenakan. Industri mana, siapa, petani sawit mana yang harus mendapatkan dengan harga DPO. Kami khawatir terakhirnya itu tidak jelas karena berlaku untuk semua. Bukan hanya untuk pasar domestik yang kena DPO tapi untuk seluruh harga karena itu ada miss atau asymmetric information sehingga seolah-olah berlaku untuk semua," sambungnya.

Tauhid menambahkan, pada 2021 Indonesia memproduksi sekitar 52 juta ton CPO dan palm kernel oil (PKO). Sekitar 34 juta diekspor, dan 9 juta ton untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Angka tersebut sudah memenuhi pasokan lokal, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun industri.

"Orang kebutuhannya cuma 6 juta ton, sama industri lain total 9 juta ton. Enggak mungkin diguyur 20 juta ton buat apa. Sementara petani sudah menanam nih. Kalau tidak ada yang merespons atau menangkap hasil petani/pengusaha sawit siapa yang akan. Memang harus diekspor ke luar pasarnya," imbuhnya.

Untuk itu, pemerintah perlu membuat strategi lain seperti memberikan minyak goreng dengan harga ekonomis kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk subsidi. Kata dia, alokasi subsidi itu dapat diperoleh dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Editor: Sindu

  • CPO
  • kelapa sawit
  • Gapki
  • Indef
  • Minyak Goreng
  • DMO Minyak Goreng
  • DPO
  • Kemendag

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!